Pertanggungjawaban Pidana atas Tindakan Pejabat Kantor Samsat Tidak Menyetorkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3100 K/Pid.Sus/2019
Abstract Views: 92   PDF Downloads: 365DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.105Keywords:
Pertanggungjawaban; Pidana; Samsat; Pajak
Abstract
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh negara termasuk salah satunya berupa pengeluaran pembangunan
Downloads
References
Adrian Sutedi. 2013. Hukum pajak cetakan ke-2. Jakarta: sinar grafika
B. Budiono. 2001. Perpajakan Indonesia, Jakarta: diadit media
Darwin, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, (Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2010)
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, PT Refika Aditama, 2011)
Ida Zuraida dan L.Y.Hari Sih Advianto, Penagihan Pajak:Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Dilengkapi dengan Kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa), (Bogor: Ghalia Indonesia, tth)
Herry purwono, dasar-dasar perpajakan & akuntansi pajak (Jakarta: penerbit erlangga, 2010)
Lamintang, P.A.F., 1983, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Mardiasmo, perpajakan edisi revisi 2009 (Yogyakarta: andi Yogyakarta, 2009)
Mansyuri, pajak penghasilan lanjutan pasca revormasi 2000, (Jakarta: Yayasan Pengembangan dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4)
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak; PT Ereso, Bandung 1988
Roristua Pandiangan, Hukum Pajak, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015)
Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak:Teori, Analisis, danPerkembangannya, Edisi Keenam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013)
Downloads
Article History
Pages: 31-40
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dedy Irwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."