Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Boalemo
Abstract Views: 145   PDF Downloads: 173DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.276Keywords:
Sekretariat daerah; Prodak hukum; Pemerintah daerah; Kebijakan daerah
Abstract
Mandat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah maupun berbagai peraturan lainnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas yang membantu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah. Peran sekretariat hukum daerah, dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian terpenting dalam pencapaian suatu tujuan pembentukan kawasan hukum, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo dalam pembentukan dan perencanaan produk hukum daerah yang di lahirkan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Metode penelitian ini adalah Empiris, dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo mempunyai fungsi, untuk mengkoordinasi, menyusun kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah. Kesimpulannya bahwa produk hukum daerah di Kabupaten Boalemo, dalam kategori umum baik dan perlu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah lainnya serta RENSTRA Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019-2024.
Downloads
References
Akbar, M. I. (2017). Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Dalam Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah, Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bunghatta, 8(1).
Aprillia, N. E., Hidayat, D. W., Farida, I., & Mulyanti, D. (2022). Urgensi Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Penetapan Produk Hukum Daerah Di Kabupaten Ciamis. Case Law, 3(2), 130–145. https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i2.2839
BPK. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122033/pp-no-72-tahun-2019
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Alumni.
Handayono, H. C. (2009). Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Universitas Atma Jaya.
Hasan, M., Sensu, L., & Jafar, K. (2019). Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Halu Oleo Legal Research, 1(1), 20. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6149
Jayuska, R., & Marzuki, I. (2021). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 149–167. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2464
Pemerintah Indonesia. (2015, March 18). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komisi Yudisial. https://jdih.komisiyudisial.go.id/frontend/detail/4/11
Pemerintah Indonesia. (2022). Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bpk. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022
PERBUP. (2021). Peraturan Bupati Boalemo Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Serta Staf Ahli Bupati Boalemo.
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Rajawali pres.
Sarundajang, S. H. (2011). Arus balik kekuasaan pusat ke daerah (3rd ed.). Kata Hasta Pustaka.
SEKDA Boalemo. (2019). Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo 2019-2024.
Setyaningrum, C. A., Saraswati, R., & Indarja, I. (2017). Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diponegoro Law Journal, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17328
Sihombing, E. N. (2017). Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah. Jurnal Yudisial, 10(2), 217. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.147
Simanjuntak, E. (2019). Restatement On Judicial Jurisdiction In Administrative Tort. Jurnal Hukum Peratun, 2(2), 165–190. https://doi.org/10.25216/peratun.222019.165-190
Supar, M., & Fakrulloh, Z. A. (2007). Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris.
Syuhada, O., & Ariyanti, N. (2019). Implementasi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka. Journal Presumption of Law, 1(1). https://doi.org/10.31949/jpl.v1i1.1
Downloads
Article History
Pages: 10-15
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arter Ridwan Abadi, Marten Bunga, Nurwita Ismail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."