Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.281Keywords:
Tindak Pidana Kekerasan; Kelurahan; Kepala Lingkungan
Abstract
Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.
Downloads
References
Buku
Amos Noelaka, Kesadaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, PN.Balai Pustaka, Jakarta,2003.
Dom Helder Camara, Spiral Kekerasan sebuah terjemahan dari judul asli Spiral Of Violence, Insist Press, Yogyakarta, 2000
Idris, Zakariah, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI: Jakarta, 1998
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Martin Rhaskel dan Lewis Yablonski dalam Kusuma, Mulyana W. Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan dan Kekerasan, Ghalia Indonesia: Jakart, 1982.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Mulyana W. Kusuma, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan, Armico, Bandung, 1984.
Nining Haslinda Zainal, “Analisis Kesesuaian Tugas Pokok dan Fungsi dengan Kompetensi Pegawai Pada Sekretariat Pemerintah, Makassar, 2008.
R. Susilo, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995
Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah, Gramedia, Jakarta, 2002.
SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press, 2002.
Sukarni, Fiqh Lingkungan Hidup , Antasari Press, Banjarmasin, 2011.
Sorjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Soejono Sukanto, Kriminologi (Pengantar Sebab-sebab kejahatan), Politea, Bandung, 1987
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, ‘Kriminologi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, P.N Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
W.Riawan tjandra. Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, 2018.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan
Peraturan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fatwa MUI Tentang No 47 Tahun 2014 Tentang Membuang Sampah Sembarangan.
Jurnal dan Majalah
Hellen Last Fitriani, Muhammad Iqbal, Nurhadi, Pelaksanaan Sanksi Terhadap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Vol.4. Nomor1, April 2022.
Khaira Ummah, Analisa Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi,Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung SemarangVol.13. Nomor1., Maret 2018.
Naskah Ilmiah
Andi Sitti Adawiyah Nurjayadi. Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat.Skripsi. Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar, 2014.
Internet
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/15060/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y diakes pada 10 November 2022 Pukul 18.51 Wib.
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1182/6/098400219_file6.pdf diakses pada tanggal 18 November 2022, Pukul 06.39 WIB.
http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/3446/SKRIPSI.pdf;jsessionid=15BF990489ADE8D7D9D108D8AA801AE6?sequence=1 diakses pada tanggal 15 Februari 2023 Pukul 23.24 WIB.
Downloads
Article History
Pages: 1-9
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Darmawan Muhammad, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."