Analisis Yuridis Birokrasi dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Industri dan Perdagangan
Abstract Views: 29   PDF Downloads: 12DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.605Keywords:
Birokrasi; Penyidikan Tindak Pidana; Bidang Industri dan Perdagangan
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Hasil dari sumber daya alam yang dimiliki digunakan untuk mencukupi kebutuhan dalam Negeri dan di eskpor ke luar Negeri. Walaupun Indonesia kaya akan sumber daya alamnya, namun terdapat keterbatasan terhadap bidang sumber daya manusia. Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, meliputi keterbatasan dalam memproduksi barang, merupakan salah satu faktor pendorong dalam mengimpor barang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Seiring dengan itu, adanya perdagangan bebas dan regionalisasi perdagangan (integrasi ekonomi) menyeba bukan perdagangan internasional yang terjadi mensyaratkan adanya produk-produk yang makin kompetitif. Produk-produk yang diperdagangkan antar negara akan cenderung mempunyai kesamaan (berada dalam satu kelompok komoditas) atau intensitas perdagangan intra-industri akan makin meningkat. Banyak studi empiris membuktikan bahwa dengan adanya integrasi ekonomi akan meningkatkan intensitas perdagangan intra. Jenis Penelitian yang ditelaah adalah penelitan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian menelaah, menjelaskan, dan menganalisis suatu peraturan hukum. Sifat penelitian yaitu preskriptif analitis dengan menganalisis suatu permasalahan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data pada penelitian tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Analisis Yuridis Birokrasi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Industri Dan Perdagangan yaitu problematika sistem birokrasi menjadi penyebab terjadinya tindak pidana industri dan perdagangan.
Downloads
References
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012
Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan: Perspektif Pembaruan Hukum dan Perbandingan Beberapa Negara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
C.S.T Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3ES, 1990.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Op.Cit, hlm. 66
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
Greenway dalam Hermanto, “Perdagangan Intra-Industri Indonesia,” Jurnal Ekonomi Pembangunan Kajian Ekonomi Negara Berkembang 7, no. 1 (2002): 57–70.
Hans Kelsen, 2007, General Theory Of Law And State (Teori Umum Hukum dan Negara-Dasardasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik) Alih Bahasa Somardi, Jakarta, Media Indonesia.
Indra Kartini, Yeni Melia, Evaluasi Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar, Jaksya: Jurnal Akuntansi Syariah Vol 1, No 1, Februari 2021
Jan Remelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal penting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Jimmy Benny. Ekspor dan Impor Pengaruhnya Terhadap Posisi Cadangan Devisa di Indonesia. Jurnal EMBA Vol. 1 No. 4 Desember, 2013.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, 2005.
Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2004
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2005
Tio Tondy, “Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Barang Impor Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2020): 39, https://doi.org/10.20473/adj.v3i1.18152.
Tollib Efendi, Sistem peradilan pidana : perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia, 2013
William Dun sebagaimana dituliskan kembali oleh Widodo J. Pudjirahardjo. Artikel, 2018.
Downloads
Article History
Pages: 7-12
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhanrdani Budi Septian, lda Hanifah, Alpi Sahari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."