2 Dekade Affirmative Action Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia
(Hambatan Perempuan dalam Budaya Patriarki)
Abstract Views: 55   PDF Downloads: 41DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.628Keywords:
Perempuan; Politik; Patriarki
Abstract
Tujuan artikel ini adalah membahas budaya patriarki dan akses perempuan terhadap dunia politik yang dianggap belum cakap terutama dalam ranah legislatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, dan jurnal. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa budaya patriarki sudah mengakar kuat di masyarakat dan orang percaya bahwa anak laki-laki khususnya harus dididik. Patriarki dapat menyebabkan pembagian kerja yang tidak adil dalam keluarga, sehingga perempuan sering kali memikul beban lebih besar dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Hal ini dapat menghambat partisipasi perempuan di luar rumah dan kemajuan karir. Selama ini budaya patriarki di Indonesia masih memiliki banyak kelebihan dan kekurangan jika dilihat dari sudut pandang masyarakat yang berbeda. Dari segi pendukung kebudayaan ini, diperkirakan kebudayaan ini merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dan budaya ini harus dilestarikan dari generasi ke generasi.
Downloads
References
Buku
Alfian Rokhmansyah. 2016. Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Yogyakarta: Garudhawaca.
Luhulima, Achie Sudiarti. 2017. CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Jakarta: Pustaka Obor.
Ufi Ulfiah. 2007. Perempuan di Panggung Politik. Jakarta: Rohima.
Jurnal & Prosiding
Ade Irma Sakina dan Dessy Hasanah Siti. 2017. “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”. Social Work Journal, 7(1), 2017. 71-80.
Cita Puspita Sari. 2021. “Gender Inequality: Dampaknya terhadap Pendapatan Per Kapita (Studi Kasus 33 Provinsi di Indonesia 2011-2019)”. Jurnal Ekonomi Dan Statistik Indonesia, 1(1), April. 47-52.
Feni Arlina. 2019. “Keterwakilan Perempuan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur”. eJournal Ilmu Pemerintahan, 7(4). 1707-1718.
I Ketut Arka. 2021. “Pengaruh Affirmative Action terhadap Elektabilitas Calon Perempuan dalam Pemilu 2019 di Kota Denpasar”. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(3), Agustus. 749-762.
Kollo, Fredik Lambertus. 2017. “Budaya Patriarki dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik”, dalam Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 11 November 2017. 315-318.
Sulastri. 2019. “Sejarah Penerapan Affirmative Action dalam Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif”. Jurnal Wasaka Hukum, 7(1), Februari. 103-130
Vera Wahyudi. 2018. “Peran Politik Perempuan Dalam Perspektif Gender”. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), Januari - Juni. 63-83.
Internet
Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia: Persentase Kursi yang Diduduki Perempuan di DPR dan DPRD (Persen), 1999-2004, diakses dari https://www.bps.go.id/indicator/40/1337/2/persentase-kursi-yang-diduduki-perempuan-di-dpr-dan-dprd.html pada 15 Juli 2023.
DPR RI, Profil Endang Maria Astuti, diakses dari https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1452/, pada 17 juli 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, “Partisipasi Perempuan Politik Wujudkan Kesejahteraan Bangsa”, Press Release Nomor: B-171/Set/Rokum/MP 01/09/2018, diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1869/partisipasi-perempuan-politik-wujudkan-kesejahteraan-bangsa pada 17 Juli 2023
Downloads
Article History
Pages: 55-60
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muahammad Faisal, Muhammad Zhuhri Fachyuzar, Putriani Lumbangaol, Andreas Sihombing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."