https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/issue/feed Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum 2023-08-14T03:53:43+00:00 Gema Rahmadani gemagemapsr1000@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220730571153855" target="_blank" rel="noopener">ISSN: 2962-1739 (Online)</a> | <a href="https://drive.google.com/file/d/1XzIcn9KtnfGD-LNqT14wTbRClgSsCgAd/view?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener">SK: 0005.29621739/K.4/SK.ISSN/2022.08</a> <br /><a href="https://doi.org/10.56211/rechtsnormen" target="_blank" rel="noopener">DOI: https://doi.org/10.56211/rechtsnormen</a></p> <p align="justify">Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan <strong>Agustus</strong> dan <strong>Februari</strong>. Terbitan pertama adalah bulan Agustus 2022. Naskah yang masuk akan diterima oleh editor untuk kemudian kan dilakukan pemeriksaan kemiripan naskah dengan aplikasi Plagiarism Checker X. Proses review dilakukan dengan menggunakan peer review.</p> <p align="justify">Jurnal Rechtsnormen menerima naskah dengan Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Kesehatan. Selengkapnya anda dapat mengetahui Fokus dan Ruang lingkup pada pranala berikut: <a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/FokusdanRuangLingkup" target="_blank" rel="noopener">Fokus dan Ruang Lingkup.</a></p> <p align="justify"><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/27739" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://jurnal.ilmubersama.com/public/site/images/oris/garuda.png" alt="" width="150" height="52" /></a></p> https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/281 Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan 2023-08-14T03:53:32+00:00 Darmawan Muhammad darmawanmshz@gmail.com Syarifuddin Syarifuddin darmawanmshz@gmail.com Susilawati Susilawati darmawanmshz@gmail.com <table width="643"> <tbody> <tr> <td width="374"> <p>Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.</p> </td> </tr> </tbody> </table> 2023-08-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Darmawan Muhammad, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/276 Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Boalemo 2023-08-14T03:53:43+00:00 Arter Ridwan Abadi arterabadi91@gmail.com Marten Bunga arterabadi91@gmail.com Nurwita Ismail arterabadi91@gmail.com <table width="643"> <tbody> <tr> <td width="374"> <p>Mandat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah maupun berbagai peraturan lainnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas yang membantu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah. Peran sekretariat hukum daerah, dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian terpenting dalam pencapaian suatu tujuan pembentukan kawasan hukum, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo dalam pembentukan dan perencanaan produk hukum daerah yang di lahirkan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Metode penelitian ini adalah Empiris, dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo mempunyai fungsi, untuk mengkoordinasi, menyusun kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah. Kesimpulannya bahwa produk hukum daerah di Kabupaten Boalemo, dalam kategori umum baik dan perlu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah lainnya serta RENSTRA Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019-2024.</p> </td> </tr> </tbody> </table> 2023-08-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Arter Ridwan Abadi, Marten Bunga, Nurwita Ismail https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/280 Analisis Kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Boalemo 2023-08-14T03:53:38+00:00 Supardi Suleman supardi.suleman@gmail.com Rustam AS. Akili supardi.suleman@gmail.com Ramadhan Kasim supardi.suleman@gmail.com <p>Diperlukannya suatu pengelolaan keuangan daerah yang handal dan dapat di percaya agar dapat menggambarkan sumber daya keuangan daerah, reformasi pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Boalemo harus melibatkan kajian kelembagaan yang tentunya telah disesuaikan dengan besar tugas dan kewenangan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan kinerja badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Boalemo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan pendekatan statute approach, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang dan regulasi terkait. Dilaksanakan di Kabupaten Boalemo pada tahun 2023, penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara, dengan analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh bahwa Di Kabupaten Boalemo telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo sebagai lembaga teknis, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Boalemo melalui Sekretaris Daerah, dan proses perencanaan keuangan daerah di Kabupaten Boalemo hanya memiliki permasalahan pada legislatif yang kurang disiplin waktu dalam tahapan pembahasan rancangan APBD serta Pemerintah Kabupaten Boalemo telah mendapatkan laporan audit yang wajar dengan pengecualian oleh BPK. Kesimpulan penelitian pemerintah daerah Kabupaten Boalemo telah mengatur penyelenggaraannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2005, beberapa masalah yang ditemukan dalam proses perencanaan keuangan daerah, terutama kurangnya disiplin waktu dalam tahapan pembahasan rancangan APBD oleh lembaga legislatif, serta laporan audit yang wajar dengan pengecualian oleh BPK</p> 2023-08-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Supardi Suleman, Rustam AS. Akili, Ramadhan Kasim https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/282 Analisis Yuridis tentang Surat Pernyataan para Pihak Terkait Beneficial Owner dalam Pembuatan Akta Notaris 2023-08-14T03:53:25+00:00 Henjoko Henjoko henjoko@yahoo.com Budiman Ginting henjoko@yahoo.com T. Keizerina Devi A henjoko@yahoo.com <p>Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik, termasuk di dalamnya akta terkait badan usaha. Notaris seringkali menerima permintaan untuk menyamarkan <em>beneficial owner</em> dari badan usaha yang bersangkutan.&nbsp; Tesis ini membahas tentang alasan <em>beneficial owner</em> harus dilaporkan, kewenangan Notaris dalam pelaporan <em>beneficial owner</em> di Indonesia, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait <em>beneficial owner</em> dalam pembuatan akta Notaris.Penelitian tesis menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat <em>deskriptif analitis</em>. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian adalah data sekunder. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan <em>(library research). </em>Teori yang digunakan untuk penelitian adalah teori pertanggungjawaban hukum, teori kewenangan hukum, teori hierarki norma, dan teori legisme hukum. Hasil penelitian memberikan kesimpulan, <em>beneficial owner</em> dari badan usaha harus dilaporkan karena konsep <em>beneficial owner</em> itu sendiri sering digunakan oleh berbagai pihak sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan ataupun menghindari berbagai kewajiban yang harusnya dipenuhi, seperti kewajiban diperpajakan, perusahaan, lingkungan, bahkan sangat rawan dijadikan sebagai sarana untuk tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana pendanaan terorisme, kewenangan Notaris dalam pelaporan <em>beneficial owner</em> atas akta yang dibuatnya yaitu melakukan pelaporan mengenai <em>beneficial owner</em> yang terdapat dalam korporasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian hukum dan hak asasi manusia, melalui sistem direktorat jenderal adminstrasi hukum umum, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait <em>beneficial owner </em>dalam pembuatan akta Notaris adalah mempunyai sifat kekuatan pembuktian&nbsp; dengan suatu akta di bawah tangan.Saran-saran yang dapat diberikan adalah pemerintah mengeluarkan suatu aturan hukum baru yang bisa mengatur tentang praktek <em>beneficial owner</em> di Indonesia secara komprehensif dan mendalam, ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pelaporan <em>beneficial owner</em> di Indonesia, beserta juga dengan batasannya, dan surat pernyataan para pihak terkait <em>beneficial owner</em> dalam pembuatan akta di bawah tangan agar dilegalisasi oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.</p> 2023-08-11T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Henjoko Henjoko, Budiman Ginting, T. Keizerina Devi A https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/295 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara 2023-08-14T03:53:20+00:00 Difa Halimah divahalimah@gmail.com <p>Bangsa Indonesia dianugrahi Tuhan Yang Maha Esa Kekayaan berupa sumber daya alam yang melimpah, baik di darat, diperairan maupun udara. Salah satunya kekayaan sumber daya alam itu adalah satwanya. Satwa yang ada diIndonesia itu sangat banyak sekali, namun Indonesia tidak bisa menjaga satwa yang dimilikinya, yang menyebabkan satwa itu sendiri terancam punah. Salah satu, faktor utama yang mengancam punahnya satwa itu sendiri adalah perburuan untuk diperdagangkan.</p> <p>Pengaturan hukum tentang tindak perdagangan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1999. Proses penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yaitu melalui aduan dan diselidiki langsung kelapangan. Adapun hambatan dan upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi adalah jaringan pemetaan harus lebih luas lagi, kurangnya kepedulian masyarakat mengenai perdagangan satwa, dan kurangnyan pemahaman pihak pengadilan mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sehingga tidak membuat efek jera kepada pelaku. Peran Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah sebagai tempat untuk menitipkan barang bukti yaitu satwa liar yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.</p> <p>Kesimpulan dari skripsi ini bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Sumatera Utara hanya dilakukan oleh BKSDA Sumatera utara,Balai Gakkum dan pihak Kepolisian Sumatera Utara, dengan membawa para pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi ke dalam proses peradilan yang berlaku. Lembaga Konservasi seperti Balai Gakkum, BKSDA harus lebih bersosialisasi ke masyarakat agar perdagangan satwa yang dilindungi tidak terjadi lagi, dan agar satwa yang dilindungi di Indonesia harus tetap terjaga.</p> 2023-08-11T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 Difa Halimah