https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/issue/feed Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum 2025-10-02T08:09:09+00:00 Gema Rahmadani gemagemapsr1000@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify"><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220730571153855" target="_blank" rel="noopener">ISSN: 2962-1739 (Online)</a> | <a href="https://doi.org/10.56211/rechtsnormen" target="_blank" rel="noopener">DOI: https://doi.org/10.56211/rechtsnormen</a><br /><a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/akreditasi" target="_blank" rel="noopener">Akreditasi: SINTA 5</a></p> <p align="justify">Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan <strong>Agustus</strong> dan <strong>Februari</strong>. Terbitan pertama adalah bulan Agustus 2022. Naskah yang masuk akan diterima oleh editor untuk kemudian kan dilakukan pemeriksaan kemiripan naskah dengan aplikasi Plagiarism Checker X. Proses review dilakukan dengan menggunakan peer review.</p> <p align="justify">Jurnal Rechtsnormen menerima naskah dengan Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Kesehatan. Selengkapnya anda dapat mengetahui Fokus dan Ruang lingkup pada pranala berikut: <a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/FokusdanRuangLingkup" target="_blank" rel="noopener">Fokus dan Ruang Lingkup.</a></p> <p align="justify">Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum sudah terakreditasi <a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/akreditasi" target="_blank" rel="noopener">SINTA 5</a> pada Pemberitahuan <a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/akreditasi" target="_blank" rel="noopener">Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2025 – 21 Maret 2025, Nomor Surat: 10/C/C3/DT.05.00/2025.</a></p> <p align="justify"><a href="https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/akreditasi" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://jurnal.ilmubersama.com/public/site/images/oris/sinta-1.png" alt="" width="150" height="52" /></a></p> https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1156 Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-10-02T08:09:09+00:00 Utang Rosidin utangrosidin@uinsgd.ac.id Melinda Dina Gussela melindadinag@gmail.com Muhammad Riefky Alfathan riefkyalfathan@gmail.com <p>Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai proses pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia. Dalam era desentralisasi, peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti disharmonisasi dengan peraturan pusat, rendahnya partisipasi publik, dan lemahnya kualitas naskah akademik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut serta merumuskan solusi strategis guna menghasilkan regulasi daerah yang responsif, harmonis, dan implementatif. Hasil analisis menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi partisipasi publik, penggunaan teknologi digital, serta penguatan peran pembinaan dari pemerintah pusat.</p> <p>Kata Kunci : Penyusunan, Produk Hukum, Daerah</p> 2025-08-23T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Utang Rosidin, Melinda Dina Gussela, Muhammad Riefky Alfathan https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1155 Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan 2025-10-02T08:09:07+00:00 Radhitya A. Sadiqien radhitya.kurator@gmail.com Rima Patricia Marintan rimapatricia14@gmail.com Diana R.W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <p>Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam kebutuhan seperti air dan hewan ternak, di Indonesia leasing berkembang pada 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama MenKeu (Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka, keputusan perizinan usaha leasing tersebut melahirkan banyak usaha serupa di Indonesia yang pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum normative dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Konsumen dilindungi oleh berbagai macam aturan dan perundang-undangan namun masih banyak hak-haknya yang dilanggar sehingga berakibat terjadinya sengketa hukum.</p> <p><strong>Kata Kunci :</strong> <em>Leasing Kendaraan, Debitur, Sengketa Kredit, Hak dan Kewajiban Konsume</em></p> <p>&nbsp;</p> 2025-08-26T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1154 Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia 2025-10-02T08:08:59+00:00 Apriaman Lase apriamanlase7@gmail.com Olivia Aurora Sitorus oliviasitorus20@gmail.com Diana R.W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <p>Pendaftaran tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf di Indonesia. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pendaftaran, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, hambatan birokrasi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Ketidakjelasan status hukum tanah wakaf yang belum terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasinya, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas sistem pendaftaran tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyederhanaan prosedur administrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf. Reformasi kebijakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> Pendaftaran tanah wakaf, kepastian hukum, administrasi pertanahan</p> <p>&nbsp;</p> 2025-08-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1153 Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech 2025-10-02T08:09:00+00:00 Febrian Febrian febrian.hutabarat@gmail.com Indrawan Yoswanda Saputra yoswanda@gmail.com Diana R.W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <p>Perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia telah membawa transformasi signifikan dalam layanan keuangan digital. Namun, pesatnya perkembangan ini juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. Implikasi hukum terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi fintech menjadi aspek krusial dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi serta tantangan implementasi hukum dalam melindungi data pribadi pengguna fintech di Indonesia. Analisis ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi, jurnal akademik, dan laporan dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi terkait perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian standar keamanan data di berbagai platform fintech, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif dari regulator. Banyak penyelenggara fintech yang masih belum sepenuhnya mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan kebocoran data pengguna.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Perlindungan, Data Pribadi, Fintech</p> 2025-08-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1152 Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria 2025-10-02T08:09:03+00:00 Indrawan Yoswanda Saputra yoswanda@gmail.com Daniel Saputra Pakpahan danielsaputrapakpahan@gmail.com Diana R.W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <p>Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik sebagai jaminan utang, khususnya ketika HGB berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang oleh pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis celah hukum yang timbul serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang menjamin perpanjangan HGB menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Berdasarkan teori kepastian hukum (Gustav Radbruch) dan perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa posisi hukum kreditur menjadi lemah ketika HGB berakhir tanpa adanya pengaturan normatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi mengenai jaminan atas HGB, penguatan klausul dalam perjanjian kredit, serta penyusunan kebijakan teknis yang menjamin keberlangsungan jaminan utang berbasis HGB di atas Hak Milik.</p> <p><strong>Kata kunci: &nbsp;</strong>Hak Guna Bangunan, Hak milik, UU Pokok Agraria</p> 2025-08-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1151 Analisis Yuridis Tentang Pemasukan (Inbreng) Tanah dan Bangunan sebagai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas 2025-10-02T08:09:05+00:00 Jimmy Lizardo jimmy.lizardo@gmail.com Ester Debora Siahaan esterdeborasm@gmail.com Diana R. W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <table width="643"> <tbody> <tr> <td width="374"> <p>Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan bentuk kepastian hukum atas penyertaan tanah sebagai modal perseroan terbatas dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang diatasnya terdapat bangunan yang dijadikan penyertaan modal perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (terapan). Pendekatan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum tidak terlepas dari kehidupan masyarakatnya berupa nilai dan sikap/ perilaku yang dilakukan (hukum tidak otonom). Hasil pendekatan yuridis dan sosio kultural tersebut diakumulasikan dalam suatu tatanan analisis untuk mengembangkan suatu pemikiran baru tentang kepemilikan tanah yang dijadikan setoran modal dalam Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa bentuk kepastian hukum atas penyertaan bangunan tanpa tanah sebagai modal perseroan terbatas, dalam prosesnya berdasarkan UU PT Pasal 34 disebutkan secara jelas mengenai hal-hal yang dilakukan apabila pemasukan modal dalam bentuk lainnya. Namun, untuk kepastian prosesnya mengenai pemasukan modal dalam bentuk lainnya, dalam hal ini dalam bentuk benda tidak bergerak selain tanah, maka pembuatan akta inbreng yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk barang tidak bergerak berupa tanah atau di hadapan Notaris bagi barang tidak bergerak lainnya sebagai bukti sah pemasukan modal ke dalam perseroan terbatas.</p> </td> </tr> </tbody> </table> 2025-08-27T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jimmy Lizardo, Ester Debora Siahaan, Diana R. W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1212 Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia 2025-10-02T08:08:57+00:00 Ester Debora Siahaan esterdeborasm@gmail.com Olivia Aurora Sitorus oliviasitorus20@gmail.com Diana R.W. Napitupulu diana.napitupulu@uki.ac.id <table width="643"> <tbody> <tr> <td width="374"> <p>Asuransi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran, dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi suatu kejadian yang merugikan pihak pertama. Hal ini sejalan dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan tujuan untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran kepada tertanggung atas peristiwa yang tidak pasti. Dalam praktiknya, asuransi melibatkan kontrak yang mengikat antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menggariskan kewajiban pihak penanggung untuk membebaskan tertanggung dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti. Sebagai pengatur sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan asuransi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK bertugas mengawasi agar kegiatan asuransi dapat berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.</p> </td> </tr> </tbody> </table> 2025-09-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1157 E-Commerce dan Praktek Keadilan Ekonomi: Perspektif Syariah terhadap Persaingan Usaha 2025-10-02T08:08:54+00:00 Yanuardin Yanuardin yanuardin@iaiduasahan.ac.id M. Thahir yanuardin@iaiduasahan.ac.id <table width="643"> <tbody> <tr> <td width="374"> <p>Perkembangan e-commerce sebagai bentuk perdagangan digital telah menciptakan transformasi besar dalam dunia bisnis, termasuk dalam pola persaingan usaha. Di satu sisi, e-commerce membuka peluang usaha yang lebih luas dan efisien, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi, khususnya dalam praktik persaingan yang tidak sehat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana e-commerce memengaruhi prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif syariah, serta meninjau etika persaingan usaha berdasarkan nilai-nilai Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif syariah, persaingan usaha dalam e-commerce harus berlandaskan pada prinsip keadilan (al-‘adalah), kejujuran (shidq), dan larangan praktik yang merugikan pihak lain seperti monopoli (ihtikar), penipuan (gharar), dan ketidaktransparanan. Oleh karena itu, agar e-commerce dapat berkontribusi terhadap keadilan ekonomi, diperlukan regulasi dan kesadaran etis pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara adil dan bertanggung jawab sesuai prinsip-prinsip syariah.</p> </td> </tr> </tbody> </table> 2025-10-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Yanuardin Yanuardin, M. Thahir https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1158 Konstitusi Redistributif dan Upaya Reformasi Keadilan Sosial di Indonesia 2025-10-02T08:08:52+00:00 Hermawan Prasojo hermawan.prasojo1501@unsoed.ac.id Syarafina Dyah Amalia hermawan.prasojo1501@unsoed.ac.id <p>Artikel ini mengkaji secara kritis urgensi reformasi konstitusi di Indonesia melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis normatif-kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan membandingkan pengalaman transformative constitutionalism di Afrika Selatan, Bolivia, dan Ekuador. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia menegaskan keadilan sosial sebagai cita-cita nasional, pengaturannya masih bersifat prosedural normatif sehingga hak-hak sosial-ekonomi hanya bersifat deklaratif tanpa mekanisme penegakan hukum yang efektif. Sebaliknya, Afrika Selatan, Bolivia, dan Ekuador telah berhasil melembagakan hak-hak sosial-ekonomi sebagai hak konstitusional yang justiciable melalui pendekatan konstitusional yang transformatif. Aktualisasi keadilan sosial di Indonesia masih terhambat oleh dominasi oligarki, bias kebijakan neoliberal, lemahnya perlindungan yudisial, ketimpangan regional, rendahnya partisipasi publik, serta fragmentasi kebijakan afirmatif. Artikel ini merekomendasikan reinterpretasi progresif terhadap UUD 1945, penerapan mekanisme constitutional complaint, penguatan penegakan hak sosial-ekonomi, serta reformasi legislasi dan budaya hukum. Pembentukan konstitusi yang transformatif dan hidup menjadi prasyarat bagi terwujudnya keadilan sosial substantif di Indonesia.</p> <p> </p> 2025-10-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Hermawan Prasojo, Syarafina Dyah Amalia https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/1159 Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Penggandaan Fonograf Lagu Skj.88. Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomer 35/ Perdata Sus-Hak Cipta/2021/Pn-Jakarta Pusat 2025-10-02T08:08:49+00:00 Suci Ananda Mulyadi Putri sucianandamulyadiputri@gmail.com Moh. Asep Suharna sucianandamulyadiputri@gmail.com Tuti Herawati sucianandamulyadiputri@gmail.com <p>Lagu atau musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya Cipta lagu atau musik yang merupakan hak milik dari seorang pencipta. Tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta dimilikik penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian ini yang dapat menjawab rumusan maslah yang pertama yaitu bentuk perlindungan hukum yang di berikan bagi pemegang hak cipta atau pencipta lagu atau musik atas perbuatan melawan hukum ada dua yaitu perlindungan preventif dimana pemerintah bekerjasama dengan menteri telekomunikasi dan informasi untuk memberikan pencegahan sebelum terjadi nya sengkete yaitu penutupan situs atau pemblokiran situs yang di anggap telah terjadinya perbuatan melawan hukum selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pasal 54 sampai dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Rumusan kedua mekanisme penyelesaian sengketa perdata terhadap pelanggaran hak cipta yaitu bagi pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi di pengadilan Niaga yang sesuai dengan pasal 95 sampai dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.</p> <p> </p> 2025-10-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Suci Ananda Mulyadi Putri, Moh. Asep Suharna, Tuti Herawati