Implementasi Algoritma K-Means pada Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Berdasarkan Usia
DOI:
https://doi.org/10.56211/helloworld.v2i1.232Keywords:
Algoritma K-Means; Data Mining; Kekerasan
Abstract
Kekerasan merupakan sebuah tindakan atau ancaman yang memang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif, kerugian psikis, trauma, dan perampasan hak. Kekerasan bisa dalam bentuk fisik atau bisa juga dalam bentuk psikis, kekerasan yang terjadi sering kali menimpa perempuan dan anak. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hasil cluster atau pengelompokan dari kasus kekerasan anak dan perempuan berdasarkan kelompok usia agar dapat memudahkan pemerintah untuk mengetahui rentang usia yang paling sering menjadi sasaran kekerasan. Dataset terkait topik penelitian ini dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga (DP3AKB) yang dikeluarkan dalam periode satu tahun sekali. Data yang digunakan adalah data jumlah korban kasus kekerasan bedasarkan kelompok usia. Dataset terdiri dari 945 data. Penelitian ini menggunakan metode algoritma k-means dengan metode Knowledge Discovery in Database dan penentuan cluster menggunakan Davies Bouldin Index. Hasil dari penelitian ini adalah membagi ke dalam 6 cluster yaitu : Cluster 0 (C0) yaitu 55 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 13-17 tahun berjumlah 21, cluster 1 (C1) yaitu 193 anggota yang paling mendominasi kelompok usi 0-5 tahun berjumlah 70, cluster 2 (C2) yaitu 184 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 45-59 tahun berjumlah 64, cluster 3 (C3) yaitu 197 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 45-59 tahun berjumlah 70, cluster 4 (C4) yaitu 4 anggota kelompok usia 25-44 tahun, cluster 5 (C5) yaitu 177 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 0-5 tahun berjumlah 65.
Downloads
References
R. Rahma dkk., “PENGELOMPOKAN DAERAH RAWAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI JAWA BARAT MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS,” 2022.
N. S. M. J. Noviya Adawiyah, “KLASTERISASI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN BERDASARKAN ALGORITMA K-MEANS,” vol. 5, 2020.
Andang Sari dan A. Haryani Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” KRTHA BHAYANGKARA, vol. 14, no. 2, hlm. 236–245, Des 2020, doi: 10.31599/krtha.v14i2.291.
A. Q. A. Y. Aflina Mustafainah, “data kekerasan seksual pada perempuan (KOMNAS PEREMPUAN),” KOMNAS PEREMPUAN: PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERASAN SEKSUAL, KEKERASAN SIBER, PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19, 2021.
B. Septia Pranata dan D. Putro Utomo, “Bulletin of Information Technology (BIT) Penerapan Data Mining Algoritma FP-Growth Untuk Persediaan Sparepart Pada Bengkel Motor (Study Kasus Bengkel Sinar Service),” Bulletin of Information Technology (BIT), vol. 1, no. 2, hlm. 83–91, 2020.
N. S. M. J. Noviya Adawiyah, “Klasterisasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Berdasarkan Algoritma K-Means,” 2021.
G. Gustientiedina, M. H. Adiya, dan Y. Desnelita, “Penerapan Algoritma K-Means Untuk Clustering Data Obat-Obatan,” Jurnal Nasional Teknologi dan Sistem Informasi, vol. 5, no. 1, hlm. 17–24, Apr 2019, doi: 10.25077/teknosi.v5i1.2019.17-24.
J. Nasir, “PENERAPAN DATA MINING CLUSTERING DALAM MENGELOMPOKAN BUKU DENGAN METODE K-MEANS,” Jurnal SIMETRIS, vol. 11, no. 2, 2020.
S. Sindi dkk., “ANALISIS ALGORITMA K-MEDOIDS CLUSTERING DALAM PENGELOMPOKAN PENYEBARAN COVID-19 DI INDONESIA,” Jurnal Teknologi Informasi, vol. 4, no. 1, 2020.
R. Muliono dan Z. Sembiring, “DATA MINING CLUSTERING MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS UNTUK KLASTERISASI TINGKAT TRIDARMA PENGAJARAN DOSEN,” 2019.
H. S. Siska Febriani, “ANALISIS DATA HASIL DIAGNOSA UNTUK KLASIFIKASI GANGGUAN KEPRIBADIAN MENGGUNAKAN ALGORITMA C4.5,” vol. 2, hlm. 89–95, 2021.
A. Sulistiyawati dan E. Supriyanto, “Implementasi Algoritma K-means Clustring dalam Penetuan Siswa Kelas Unggulan,” vol. 15, no. 2.
Z. Nabila, A. Rahman Isnain, dan Z. Abidin, “ANALISIS DATA MINING UNTUK CLUSTERING KASUS COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG DENGAN ALGORITMA K-MEANS,” Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi (JTSI), vol. 2, no. 2, hlm. 100, 2021, [Daring]. Tersedia pada: http://jim.teknokrat.ac.id/index.php/JTSI
A. Habib Husaini, R. Mayasari, dan U. Singaperbangsa Karawang, “PENGELOMPOKAN ULASAN APLIKASI PEDULILINDUNGI DENGAN ALGORITMA K-MEDOIDS PEDULILINDUNGI APPLICATION REVIEW GROUPING WITH THE K-MEDOIDS ALGORITHM,” Journal of Information Technology and Computer Science (INTECOMS), vol. 5, no. 2, 2022.
E. Muningsih, I. Maryani, dan V. R. Handayani, “Penerapan Metode K-Means dan Optimasi Jumlah Cluster dengan Index Davies Bouldin untuk Clustering Propinsi Berdasarkan Potensi Desa,” Jurnal Sains dan Manajemen, vol. 9, no. 1, 2021, [Daring]. Tersedia pada: www.bps.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahma Fauziah, Ade Irma Purnamasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Hello World Jurnal Ilmu Komputer menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Hello World Jurnal Ilmu Komputer dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Hello World Jurnal Ilmu Komputer berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Hello World Jurnal Ilmu Komputer."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."