Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu
DOI:
https://doi.org/10.56211/wahana.v1i1.63Keywords:
Sosialisasi; Pencegahan; KDRT
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga, biasanya disingkat dengan “KDRT”, KDRT ini merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap salah satu anggota keluarga seperti anak, istri, suami, atau yang lainnya yang ada di lingkungan keluarga. Kekerasan yang dilakukan itu dapat bersifat fisik, mental, ekonomi, bathin, seksual, dan lainnya juga yang berujung serius, tertekan, sengsara, bahkan dapat mengakibatkan kematian, sebagai contoh misalnya kekerasan psikologis, pelecehan fisik, pelecehan seksual, penyalahgunaan keuangan/ekonomi, jasmani, rohani, dan lainnya. Nah, jika hal ini terjadi di kalangan keluarga/ditengah-tengah masyarakat, maka ada undang-undang yang mengaturnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat khususnya di lingkungan rumah tangga tidak ada korban KDRT, tentunya lewat sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
References
https://www.alodokter.com/melindungi-diri-dari-kekerasan-dalam-rumah-tangga
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga https://www.spekham.org/data-analisa-penanganan-kasus-kekersan-terhadap-perempuan, diakses pada tanggal 14 Januari 2019
https://www.suryainside.com/index.php/plugin/?mod=3&idb=5792 diakses pada tanggal 14 Januari 2019
W.J.S. Poerwadarminta, (2007), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta,Bali Pustaka
Tim Redaksi, (2017) majalah Parlementaria, dalam edisi 149 TH.XLVII 2017
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
Nurlia, (2010), pegekan hukum tindak pidana terhadap perempuan di Kota Makassar
Saraswati, Rika, (2009) perempuan dan penyelesaian KDRT, Bandung, Aditya Bakti
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abdul Halim, Bonanda Japatani Siregar, Halimatul Maryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Syahrul Bakti Harahap, Adawiyah Nasution, Halimatul Maryani, Anwar Sadat Harahap, Abdul Halim, Pengaruh Pemberian Informasi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun Tentang Perkawinan bagi Ibu-Ibu Perwiritan PWBI Kelurahan Kwala Bekala , Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat: Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Desember