Dampak Alih Fungsi Lahan terhadap Perubahan Aspek Sosial dan Aspek Ekonomi (Studi Kasus Warga RW 10, Kebonagung, Kaliwates, Jember)
DOI:
https://doi.org/10.56211/tabela.v4i2.1873Keywords:
Alih Fungsi Lahan; Aspek Sosial; Aspek Ekonomi
Abstract
Indonesia terus mengalami pertumbuhan penduduk mengakibatkan peningkatan tutupan hutan dan non-hutan. Peningkatan populasi manusia menjadi penyebab meningkatnya permintaan akan kawasan pemukiman yang menjadi faktor konversi lahan. Kondisi ini terjadi pada warga RW 10, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dampak konversi lahan terhadap aspek sosial meliputi adaptasi sosial, stratifikasi sosial, perubahan sosial, dan mobilitas sosial serta aspek ekonomi meliputi pekerjaan, pendapatan, dan aset kepemilikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Proses Pengumpulan data penelitian melalui observasi dan wawancara dengan partisipan pada Desember 2025. Wawancara dilakukan secara mendalam baik sebelum maupun saat penelitian kepada subjek penelitian berjumlah 29 orang meliputi petani dan non-petani. Partisipan dipilih sesuai kriteria berdasarkan tujuan penelitian yaitu warga terdampak adanya konversi lahan, warga yang menempati wilayah baru setelah disediakan oleh pihak pelaku konversi lahan dan warga yang merupakan petani pemilik sawah di daerah konversi lahan. Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab oleh partisipan penelitian secara langsung menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun oleh peneliti terkait aspek sosial dan aspek ekonomi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya alih fungsi lahan dinilai berdampak positif dan negatif jika dilihat dari aspek sosial karena banyak gagasan baru dan fasilitas publik yang sebelumnya belum ada. Sementara itu, dalam aspek ekonomi, terjadinya konversi lahan dinilai berdampak negatif, terutama bagi buruh tani yang tidak dapat berkembang dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset yang dimiliki warga atas nama sendiri sebelum konversi lahan terjadi, saat ini tidak lagi mereka miliki.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2025, January 19). Rekapitulasi luas penutupan lahan Indonesia. https://www.bps.go.id/assets/statistics-table/1/MjA4NCMx/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam- dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2023-menurut-kelas--ribu-ha-.html
Badan Pusat Statistik. (2025, June 30). Jumlah penduduk pertengahan tahun (ribu jiwa). https://www.bps.go.id/id/statistics- table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html
Bungin, B. (2013). Metodologi penelitian sosial dan ekonomi: Format-format kuantitatif dan kualitatif untuk studi sosiologi, kebijakan publik, komunikasi, manajemen, dan pemasaran. Kencana.
Desmawan, D. (2024). Dampak pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman dan industri di kawasan Kabupaten Bekasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 115–121.
Dirgantara, A. E. (2021). Dinamika perubahan sosial dalam syndrom hyperrealitas. Jurnal Dialektika, 2(1), 1–9.
Hossaimah. (2017). Dekonstruksi hukum dalam pengaturan alih fungsi lahan untuk menjamin kepastian hukum. Untag Press Indonesia.
Lambin, E. F. (2021). From land-use/land-cover to land system science. Ambio, 50, 1291–1294.
Meisartika, R. (2021). Karakteristik gaya kepemimpinan terhadap kinerja kerja pegawai Kantor Camat Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 507–518.
Ningsih, K. (2022). Dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap sosial ekonomi rumah tangga petani padi. Jurnal Cemara, 19(2), 47–60.
Pattinasarany, I. R. I. (2016). Stratifikasi dan mobilitas sosial. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rahmadewi, R., & Kurniati, E. (2025). Dampak alih fungsi lahan terhadap pembangunan daerah: Studi kasus di Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmu Ekonomi, 4(1), 298–322.
Rozci, F. (2023). Analisis faktor alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Sosio Agribis, 23(1), 35–42.
Rusdi, R. R. (2023). Perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat akibat alih fungsi lahan di Desa Transmigrasi Batang Pane, Kecamatan Halonggonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Sibatik, 2(5), 1589–1608.
Rustam, A., Hendriana, T. I., & Hartono, P. G. (2025). Bisnis dan keuangan. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Shahpari, S., & Eversole, R. (2024). Planing to ‘Hear The Farmer’s Voice’: An agent-based modelling approach to agricultural land use planning. Applied Spatial Analysis and Policy, 17, 115-138.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Toni Nasution, L. Y. (2024). Perubahan sosial masyarakat Desa Sundutan Tigo. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1163–1170.
Usman, H., & Akbar, P. S. (2009). Metodologi penelitian sosial. Bumi Aksara.
Downloads
Article History
Pages: 71-80
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iyus Nita Mawaddah , Lisana Oktavisanti Mardiyana, Irmadatus Sholekhah, Muthmainnah Muthmainnah, Putri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Tabela Jurnal Pertanian Berkelanjutan menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Tabela Jurnal Pertanian Berkelanjutan dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mengakui bahwa Tabela Jurnal Pertanian Berkelanjutan berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Tabela Jurnal Pertanian Berkelanjutan.
- Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.









