Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Depo Farmasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.56211/pubhealth.v3i1.573Keywords:
Waktu Tunggu Pelayanan Resep; Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Abstract
Pelayanan farmasi merupakan salah satu pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diharapkan memenuhi standar pelayanan minimal. Salah satu indikator untuk mengukur pelayanan farmasi yang telah memenuhi standar pelayanan minimal adalah waktu tunggu pelayanan resep obat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 menyebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan resep obat jadi adalah ≤ 30 menit dengan capaian 100%, sedangkan untuk resep obat racikan adalah ≤ 60 menit dengan capaian 100%. Kenyataannya masih terdapat waktu tunggu resep obat yang belum memenuhi standar minimal pelayanan di rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan waktu tunggu pelayanan resep RSUD Kota Bogor. Kemudian, membandingkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep dengan SPM (Standar pelayanan minimal) Kementrian Kesehatan, serta mengetahui faktor yang memengaruhi waktu tunggu pelayanan resep tersebut. Rancangan penelitian ini adalah cross sectional. Data penelitian dikumpulkan secara prospektif selama bulan Januari hingga Februari 2024. Sampel penelitian diambil secara acak dengan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase capaian waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit adalah 82,33 % dan obat racikan adalah ≤ 60 menit adalah 82%. Hal ini menunjukan bahwa persentase waktu tunggu pelayanan resep belum mencapai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Faktor yang memengaruhi waktu tunggu pelayanan resep obat yaitu kurangnya SDM di instalasi farmasi, kelengkapan berkas pasien, kurangnya ketersediaan obat yang diresepkan dokter, adanya penggunaan resep elektronik dan manual secara bersama sama, banyaknya resep dokter yang tidak ada di fornas, banyaknya resep yang meminta obat racikan, sistem informasi di instalasi farmasi yang kurang optimal, dokter yang sulit dihubungi ketika resep sulit terbaca. Rumah sakit perlu memperhatikan faktor tersebut sehingga dapat menjaga mutu pelayanan rumah sakit.
Downloads
References
Arini, H. D., Y, A. N., & Suwastini, A. (2020). Waktu Tunggu Pelayanan Resep Di Depo Farmasi RS X. Lombok Journal of Science (LJS), 2(2), 40–46. https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/mathscience/article/view/271
Candrawati, R. D., Wiguna, P. K., Malik, M. F., Nurdiana, A., Salbiah, Runggandini, S. A., Yanti, I., Jamaluddin, Setiawati, R., Marlina, R., Suryani, L., Isnani, T., Iswono, Bagiastra, I. N., & Salman. (2023). Promosi Dan Perilaku Kesehatan.
Huvaid, S. U., Adhyka, N., & Antika, E. (2023). Analisis Waktu Tunggu Pelayanan di Instalasi Farmasi Pada Pasien Rawat Jalan Di Rsi Siti Rahmah. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 19(2), 165. https://doi.org/10.24853/jkk.19.2.165-172 DOI: https://doi.org/10.24853/jkk.19.2.165-172
Kemenkes, R. (2008). SPM RS_KMK_No._129_th_2008.pdf.
Kemenkes RI. (2016). Standar Pelayanan Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016, May, 31–48.
Mulya, A., Ennimay, E., & Devis, Y. (2023). Analisa Faktor Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center. JFIOnline | Print ISSN 1412-1107 | e-ISSN 2355-696X, 15(1), 11–22. https://doi.org/10.35617/jfionline.v15i1.141 DOI: https://doi.org/10.35617/jfionline.v15i1.141
Nazlinawaty, Budi Hartono, R. Q. A. (2021). Solusi Lamanya Waktu Tunggu Pelayanan Farmasi di RSUD Cileungsi Kab Bogor Berdasarkan Telaah Jurnal. Muhammadiyah Public Health Journal, 1(2), 171–178.
Permenkes Nomor 3 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. (2020). Permenkes tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Permenkes Nomor 3 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, 69(555), 1–53.
Downloads
Article History
Pages: 26-32
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shulihah Shulihah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada PubHealth Jurnal Kesehatan Masyarakat menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam PubHealth Jurnal Kesehatan Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa PubHealth Jurnal Kesehatan Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada PubHealth Jurnal Kesehatan Masyarakat."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









