Kajian Pengelolaan Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Perusahaan Jasa Pengumpulan dan Pengangkutan
DOI:
https://doi.org/10.56211/blendsains.v4i2.1292Keywords:
Limbah B3; Pengangkutan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Penyimpanan Limbah B3; Tempat Penyimpanan Limbah B3
Abstract
Dalam setiap kegiatan industri menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dikenal sebagai limbah B3. Berdasarkan karakteristik dan sifat limbah B3, apabila tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. PT X menyediakan jasa pengelolaan limbah B3 khususnya pada kegiatan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 dan mengkaji kesesuaian pengelolaan limbah B3 di PT X. Penelitian diawali dengan observasi serta pengumpulan data yang dibutuhkan pada lokasi yang diteliti. Observasi dilakukan terhadap kegiatan pengumpulan di tempat penyimpanan limbah B3 dan pengangkutan. Adapula data sekunder yang diperlukan yaitu berupa festronik dan rekapitulasi jumlah limbah B3 yang dikelola perusahaan. Data tersebut berisi jenis dan karakteristik limbah B3, jumlah limbah B3. Jenis limbah B3 yang dikelola PT X sejumlah 23 jenis dengan 9 jenis fasa cair dan 14 jenis fasa padat. Rata-rata jumlah limbah yang dikelola PT X sejumlah 349.187,57 kg/bulan atau 15.872,16 kg/hari. Kondisi tempat penyimpanan limbah B3 di PT X telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku namun masih memiliki beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka PT X harus melakukan langkah perbaikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Downloads
References
F. Hidayat, M. Abdus, and S. Jawwad, “Evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di ORF Porong PT Pertamina Gas Oeja Evaluation of Temporary Hazardous Waste Storage (THWS) Facility at ORF Porong PT Pertamina Gas Oeja,” J. Pengendali. Pencemaran Lingkung., vol. 5, no. 2, pp. 178–188, 2023.
A. Nursabrina, T. Joko, and O. Septiani, “Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri di Indonesia dan Potensi Dampaknya : Studi Literatur,” J. Ris. Kesehat., vol. 13, 2021, [Online]. Available: https://doi.org/10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841
B. D. Hardiyanto, A. M. Kartini, and N. Pramitasari, “Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 Pada Industri Air Minum Dalam Kemasan (Amdk) Di PTX,” Jukung (Jurnal Tek. Lingkungan), vol. 8, no. 2, pp. 81–94, 2022, doi: 10.20527/jukung.v8i2.14913.
O. Adhitya, S. Agustina, D. T. Lingkungan, I. Teknologi, S. Nopember, and A. R. Hakim, “Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Pupuk Kalimantan Timur,” 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” Menteri Lingkung. Hidup Dan Kehutan. Republik Indones., 2021.
Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Sekr. Negara Republik Indones., vol. 1, no. 078487A, pp. 1–483, 2021, [Online]. Available: http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/
A. Saputri, Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) PT Guna Era Manufactura Di Cikarang, vol. 11, no. 1. 2019. [Online]. Available: http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
E. Yuliati, “Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun,” Http://Eprints.Uns.Ac.Id/8925/1/205021111201111321.Pdf, p. 127, 2011.
Ekadawa F, “Pengelolaan Limbah Bengkel di Kota Yogyakarta,” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., pp. 5–24, 2018.
B. Haryanto, “Lead Exposure From Battery Recycling In Indonesia,” Rev. Environ. Health, vol. 31, no. 1, pp. 187–190, 2016, doi: 10.1515/reveh-2015-0036.
S. Rosalinda and R. Sumirat, “Analisis Minyak Terpentin Hasil Penyulingan di Pabrik Gondorukem dan Terpentin Sindangwangi,” Metana, vol. 20, no. 1, pp. 49–56, 2024, doi: 10.14710/metana.v20i1.61287.
R. Gminski et al., “Chemosensory Irritations and Pulmonary Effects of Acute Exposure to Emissions From Oriented Strand Board,” Hum. Exp. Toxicol., vol. 30, no. 9, pp. 1204–1221, 2011, doi: 10.1177/0960327110388537.
A. Wahyu, A. Miyana, and M. N. Kusuma, “Studi Redesain Tempat Penyimpanan Sementara ( TPS ) Limbah B3 sesuai dengan Limbah yang Dihasilkan dan Peraturan Terbaru di PT X mesin , peralatan dan perlengkapan lainnya yang berdomisili di salah satu kecamatan di produk samping dari kegiatan produksi d,” vol. 4, no. 1, pp. 38–47, 2024.
M. R. Harahap, Mursidah, and Alfizatunnisa, “Analisis Kadar Air Dan Flash Point Pada Sampel Pelumas Bekas Di PT Pupuk Iskandar Muda,” Amina, vol. 3, no. 1, pp. 13–17, 2022, doi: 10.22373/amina.v3i1.1949.
Downloads
Article History
Pages: 288-297
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vira Widya Reyhana Luthfi, Laila Zohrah, Venny Ulya Bunga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Blend Sains Jurnal Teknik menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Blend Sains Jurnal Teknik dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Blend Sains Jurnal Teknik berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Blend Sains Jurnal Teknik."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









