Penguatan Literasi Hukum Mencegah Praktik Rentenir melalui Sosialisasi KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.56211/wahana.v5i1.1872Keywords:
Literasi Hukum; Praktik Rentenir; KUHP Baru; Perlindungan Hukum
Abstract
Praktik rentenir masih menjadi persoalan yang banyak dialami kelompok rentan akibat rendahnya literasi hukum. Kondisi ini menyebabkan masyarakat belum memahami hak dan perlindungan hukum terhadap praktik pinjaman yang merugikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kegiatan dilaksanakan di Desa Sitalasari, Kabupaten Simalungun, menggunakan metode penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah, diskusi, studi kasus, dan evaluasi pre-test serta post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai praktik rentenir, ketentuan KUHP Baru, serta upaya perlindungan hukum bagi korban. Selain itu, masyarakat menjadi lebih sadar untuk memilih sumber pembiayaan yang legal dan menghindari pinjaman berbunga tinggi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi KUHP Baru merupakan strategi yang efektif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah praktik rentenir.
Downloads
References
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Admiral, A., Suparto, S., Kurniasih, E., Afriani, S., Woodward, J., & Adinda, F. A. (2025). Indonesia’s online loan challenges: What legal actions can solve the most pressing issues? Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia.
Angkasa, A., Wamafma, F., Juanda, O., & Nunna, B. P. (2023). Illegal online loans in Indonesia: Between the law enforcement and protection of victim. Lex Scientia Law Review.
Arfa, N., Lasmadi, S., Sudarti, E., & Erwin, E. (2023). Enhancing public awareness of legal aid access for indigent defendants in criminal proceedings. Jurnal Karya Abdi Masyarakat.
Athirah, A., Dandiansyah, M. D., & Abiyyu, M. K. (2025). The rebirth of the long-repealed articles on insult against president in Indonesia’s new criminal code. Domus Legalis Cogitatio.
Butt, S. (2023). Indonesia’s new criminal code: Indigenising and democratising Indonesian criminal law? Griffith Law Review.
Doi, A. S., Fahmi, A. H., Ariyanti, V., Supani, et al. (2024). Examining Muslims’ aspirations in drafting the new criminal code: Analyzing criminal law policy in Indonesia from a maslaha perspective. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.
Dzuhriyan, A. R., Permana, S. I., & Gufron, M. (2025). Consumer legal protection in online transactions: Challenges and opportunities in Indonesia's digital economy. Justice Voice.
Fauzi, M., Junaedi, & Mahmudin. (2023). Does micro waqf bank avoid loan sharks practice? Keeping on indigent productive business. International Economic and Finance Review.
Fatihin, C. (2026). Praktik Rentenir di Kabupaten Bima Melalui Penguatan Perlindungan Hukum dan Akses Pembiayaan Mikro. Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Herdiana, D., Nuraeni, N., Asro, M., dkk. (2026). Penguatan Desa Sadar Hukum: Upaya Preventif Melawan Jeratan Pinjaman Online Ilegal dan Praktik Rentenir. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Harun, R. R., Sahid, M., & Yamin, B. (2023). Problems of criminal applications law in the life of Indonesian communities and cultures. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Herlina, S. (2025). Criminal defamation through social media and its legal implications in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources.
Imanuddin, I., Anggraeni, R. R. D., Fridayani, & Susanto. (2023). Construction of consumer protection against illegal online loan transactions as a means of ius constituendum in Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Kalfin, Vimelia, W., & Haq, F. H. N. (2024). Analysis of public policy and criminal law in the perspective of consumer protection for online loan users in Indonesia. International Journal of Humanities, Law, and Politics.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Naskah Akademik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Manurung, M., & Hutabarat, D. T. H. (2023). Public effort and participation in the enforcement of corruption eradication in Indonesia. Pandecta Research Law Journal.
Muhammad, R., Sitompul, S. M., Zafarovich, T. S., & Embong, R. (2025). The reduction of criminal justice policy in Indonesia: Justice versus virality. Journal of Human Rights, Culture and Legal System.
Nurmawati, B., Yusuf, H., & Fahlevie, R. A. (2025). Sosialisasi penyelesaian permasalahan utang piutang di Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2021). OECD Skills Outlook 2021: Learning for Life. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0ae365b4-en
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025: Laporan Implementasi Tahun 2024. Jakarta: OJK.
Prasetyo, A., & Kurniawan, D. (2022). Penguatan literasi hukum masyarakat dalam mencegah pinjaman online ilegal melalui penyuluhan hukum. Jurnal Abdimas Indonesia, 2(4), 355–364.
Samuel, Y., & Gunadi, A. (2025). Establishing consumer security within the peer-to-peer lending ecosystem in Indonesia: A juridical analysis. Awang Long Law Review.
Senjaya, M. (2025). Criminal law reform in Indonesia: Has been critical of the new criminal code. Ipso Jure.
Sianjaya, I. C., Hasan, T., & Susiawati, A. (2024). Legal impact and urgency of protection for users of illegal online loan services. The International Journal of Politics and Sociology Research.
Sutawijaya, D. (2025). Online loan regulation in Indonesia: Challenges and solutions for the community. Socious Journal.
Suyanto, Siburian, H. K., Nugroho, E., Manullang, S., & Sipayung, B. (2023). Comparative analysis of corruption criminal regulations between the new criminal law and the corruption act. Awang Long Law Review.
Downloads
Article History
Pages: 43-51
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Ridwan Lubis, Diana Lubis, Ade Yuliany Siahaan, Fitriani Fitriani, Rini Novita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









