Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk Mewujudkan Rumah Tangga yang Bahagia Tanpa Kekerasan di Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai
DOI:
https://doi.org/10.56211/wahana.v1i1.92Keywords:
Sosialisasi; Wanita Pujakesuma; KDRT
Abstract
Pada Masa Pandemi Covid 19 yang belum benar – benar berakhir ditambah keadaan ekonomi yang semakin sulit karena dampak perang Rusia dan Ukraina serta perubahan iklim yang memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, karena hal tersebut baik secara langsung maupun tidak sering kita lihat baik melalui media cetak maupun elektronik yang menayangkan terjadinya tindak kejahatan termasuk meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga.
Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Utara meningkat selama pandemi Corona. Peningkatan tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2020. Kordinator Divisi Advokasi HAPSARI Sri Rahayu menjelaskan, data sepanjang Januari hingga Agustus 2020 terdapat 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. "Dari data yang ada, 26 kasus dari jumlah tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan 6 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual. Bentuk kekerasan yang dialami para korban mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran.
Berdasarkan pertimbangan fakta di lapangan saat ini, maka penting bagi kami untuk dapat member masukan dengan cara penyuluhan kepada Ibu – Ibu dalam hal ini Ibu – ibu yang tergabung dalam Wanita Pujakesuma untuk dibekali pengetahuan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan mengajarkan Sosialisasi tentang Sosialisasi Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk Mewujudkan Rumah tangga yang bahagia tanpa Kekerasan
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah, diskusi, dan tanya jawab tentang permasalahan yang berkaitan dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga . Program Kemitraan Masyarakat ini rencananya akan dilakukan secara berkesinambungan untuk tahap ini akan dilakukan dalam masa 1 Tahun
Downloads
References
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT Kenali Faktor Penyebabnya, diakses 10 Juni 2022
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020, Komnas Perempuan Lembar Fakta dan Poin Kunci, diakses 02 Juni 2022
https://www.suara.com/news/2020/08/29/021000/selama-pandemi-corona-kekerasan-terhadap-perempuan-di-sumut-meningkat, diakses 02 Juni 2022
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Rosma Alimi, (2021). Faktor Penyebab Terjadinya kekerasan Dalam Rumah Tangga DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33434
terhadap Perempuan, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Pada Masyarakat
( JPPM ), Vol.2, No 1 Hal 20-27
Sri Meiyanti (1999),, Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta,
Indonesia, Kerja Sama Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan UGM,
Undang - Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang – Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Article History
Pages: 13-17
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Iwan Setyawan, Sri Sulistyawati, Tukimin Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









