Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perjanjian Waralaba (Franchise)
Studi Putusan Nomor 2297 K/Pdt/2012
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.100Keywords:
Sistem Bisnis; Waralaba
Abstract
The franchise business system is currently widely used by entrepreneurs who are starting businesses in Indonesia. Not only big entrepreneurs have used this franchise business system, but also this franchise business system has also been used by lower and middle entrepreneurs. This is a very good first step to promote existing business in Indonesia. This business style originating from the United States is very suitable for use in Indonesia, because the system has similarities with the character of the Indonesian people, namely the mutual cooperation system. This franchise business system is considered easy and fast in starting a business for entrepreneurs who are just starting their business without requiring a lot of capital and can reduce greater risk
Downloads
References
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang waralaba
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak, dari sudut pandang Hukum Bisnis, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Amiruddin & Zainal asikin, 2012, pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Soeryono Soekarto, 1984, pengantar penelitian hukum, Jakarta:UI Press,
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Marselo V.G.Pariela, 2007, wanprestasi dalam perjanjian, jurnal sasi Vol.23,No.1 bulan januari-juni DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v23i1.157
Bakri, penghantar Hukum Indonesia, sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi, jilid 1,
Cita yustisia, R. serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani, 2015, Franchise Top Secret, Andi, Yogyakarta,
Etty Septiana R, Etty Susilowati, kedudukan tidak seimbang pada perjanjian waralaba berkaitan dengan pemenuhan kondisi wanprestasi
Yustian Ismail, Pengembangan Franchise dan larangan Ritel besar masuk Kabupaten, Busines News, 1997
Esthar Oktavi, Perlindungan Hukum bagi penerima waralaba dalam perjanjian waralaba di Indonesia, tesis, program magister, program studi ilmu Hukum.
Putusan Nomor 2297 K/Pdt/2012
https://www.lawyersclubs.com/ulasan-mengenai-dasar-hukum-usaha-waralaba-franchise/ diakases pada tanggal 24 Desember 2021
Downloads
Article History
Pages: 1-7
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tanty SriAulia Munthe, Ismed Batu Bara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









