Tindak Pidana secara Bersama Melakukan Tindakan Kekerasan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 978 K/Pid/2020
Abstract Views: 113   PDF Downloads: 625DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.103Keywords:
Violence; Together; Died
Abstract
Violence in society is actually not a new thing. Violence is often carried out together with one form of criminal act, as regulated in the Criminal Code (KUHP) for example theft with violence (Article 365 of the Criminal Code), persecution (Article 351 of the Criminal Code), rape (Article 285 of the Criminal Code), committing acts of violence against people or goods in public (Article 170 of the Criminal Code) and so on.
Downloads
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan & Penyertaan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Alfitra, Modus Alperandi Pidana Khusus diluar KUHP, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014)
Andi Hamzah. KUHP & KUHAP. (Jakarta: Rineka Cipta, 2011)
_______, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, PT Refika Aditama, 2011)
Lamintang, P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1983.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
P.A.F Lamintang, Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Wirjonoprojodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Antony Kristanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."