Analisis Kekerasan Orangtua Kandung Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Seksual Menurut KUHP
Nomor Putusan 3156/Pid Sus/2017pn Mdn
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.104Keywords:
Parental violence; Children; Sexual acts
Abstract
Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, oleh karena itu komitmen dan perlakuan yang akan diperhatikan perkembangan dan peranan pada diri anak sebagai penerus generasi bangsa yang merupakan suatu hal yang ahrus dipegang oleh peerintah anak yang belum matang secara mental dan fisik. Anak juga memiliki potensi dan peran strategis dan kelangsungan dan ekstensi bangsa pada masa depan. Dalam mengumpulkan metode data penelitian, peneliti mengambil data di pengadilan negeri medan yang beralamat dijalan pengadilan No.810 medan, Telp/Fax (061) 4515847, Kode Pos 20112, Email: delegasi.pnmdn@gmail.com. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif menurut Ronald Dworkin yaitu penelitian yang menganalisis baik hukum tertulis dalam buku. Kekerasan seksual merupakan permasalahan yang serius dihadapi peradapan modern saat ini, karena adanya tindakan Kekerasan seksual menunjukan tidak berfungsinya suatu norma pada seorang (pelaku) yang mengakibatkan dilanggarnya suatu hak asasi dan kepentingan orang lain yang menjadi korbannya.
Downloads
References
Laden Marpaung, 2009 Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta “Sinar Grafika”
Gadis Ariviva, 2005 Potret Buram Ekspoitasi Kekerasan Seksual Pada Fond Foundation. Jakarta
Maidin Gultom, 2010 Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia , Rafika Aditama, Bandung
Kartono, 1986, Kartini Patologi Sosial Kenakalan Anak. Jakarta Utara : Rajawali Pers
Zakiah Drajat, 2012, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara Jakarta
https://komnasprempuan.go.id/kekerasan-seksual-kenali dan-tangani.pdf diakses pada tanggal 17 mei 2022 pukul 12:34
Di ambil dari Putusan Nomor 3156/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Kesimpulan hasil wawancara dengan Ibu Hakim Nurmiati SH,MH di pengadilan negeri medan senin,17 januari pukul 10:28 wib
Downloads
Article History
Pages: 25-30
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Aida, Mahzaniar Mahzaniar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









