Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1156Keywords:
Produk Hukum Daerah; Otonomi Daerah; Peraturan Daerah; Legislasi; Partisipasi Publik
Abstract
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai proses pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia. Dalam era desentralisasi, peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti disharmonisasi dengan peraturan pusat, rendahnya partisipasi publik, dan lemahnya kualitas naskah akademik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut serta merumuskan solusi strategis guna menghasilkan regulasi daerah yang responsif, harmonis, dan implementatif. Hasil analisis menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi partisipasi publik, penggunaan teknologi digital, serta penguatan peran pembinaan dari pemerintah pusat.
Kata Kunci : Penyusunan, Produk Hukum, Daerah
Downloads
References
Buku dan Artikel Ilmiah
Effendi, M. (2021). Hukum pemerintahan daerah: Kajian atas desentralisasi, otonomi dan legislasi daerah.
Prenadamedia Group.
Hakim, R. A. (2020). Problematika legislasi daerah dalam kerangka otonomi daerah. Intrans Publishing.
Indonesia. Rajawali Pers.
Mahfud MD. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Maulana, R. (2023). Optimalisasi SIPD dalam tata kelola legislasi daerah. Jurnal Hukum dan Kebijakan Daerah, 5(1), 45–60.
Mulyadi, M. (2022). Hukum perundang-undangan: Teori, praktik, dan evaluasi. Deepublish. Soemantri, B. (2020).
Desentralisasi dan legislasi daerah: Kajian hukum otonomi di
Rachmad, Y. (2020). “Efektivitas Produk Hukum Daerah dalam Menyelesaikan Masalah Sosial di Daerah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Daerah, 5(2), 99–114.
Sari, D., & Mustofa, A. (2019). “Tantangan Penyusunan Peraturan Daerah yang Responsif terhadap Kepentingan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 201–212.
Sugianto, H. (2021). Teknik penyusunan produk hukum daerah. Deepublish.
Sugiarto, T. (2022). Legislasi daerah dalam perspektif otonomi dan demokrasi lokal. UB Press. Syahrani, A. (2020). Dasar-dasar pembentukan peraturan daerah yang partisipatif. Refika Aditama.
Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum
Gubernur Aceh. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Aceh tentang Syariat Islam. Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Jawa Barat. (2020). Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2020). Instruksi Gubernur tentang Penanganan Banjir di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumen Resmi dan Laporan Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Laporan evaluasi produk hukum daerah tahun 2020– 2021. Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Pedoman penyusunan produk hukum daerah. Direktorat Produk Hukum Daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Pedoman evaluasi produk hukum daerah. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2021). Pedoman umum pembentukan produk hukum daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2022). Pedoman pembentukan peraturan daerah. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Downloads
Article History
Pages: 1-9
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Utang Rosidin, Melinda Dina Gussela, Muhammad Riefky Alfathan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









