Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Penggandaan Fonograf Lagu Skj.88. Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomer 35/ Perdata Sus-Hak Cipta/2021/Pn-Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1159Keywords:
Perlindungan Hukum; Penegakan Hukum
Abstract
Lagu atau musik merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya Cipta lagu atau musik yang merupakan hak milik dari seorang pencipta. Tidak ada kewajiban mendaftarkan setiap ciptaan, karena hak cipta tidak diperoleh berdasarkan pendaftaran namun hak cipta dimilikik penciptanya secara otomatis ketika ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian ini yang dapat menjawab rumusan maslah yang pertama yaitu bentuk perlindungan hukum yang di berikan bagi pemegang hak cipta atau pencipta lagu atau musik atas perbuatan melawan hukum ada dua yaitu perlindungan preventif dimana pemerintah bekerjasama dengan menteri telekomunikasi dan informasi untuk memberikan pencegahan sebelum terjadi nya sengkete yaitu penutupan situs atau pemblokiran situs yang di anggap telah terjadinya perbuatan melawan hukum selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pasal 54 sampai dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Rumusan kedua mekanisme penyelesaian sengketa perdata terhadap pelanggaran hak cipta yaitu bagi pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi di pengadilan Niaga yang sesuai dengan pasal 95 sampai dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Downloads
References
Ahmad M. Ramli, Lagu-musik dan Hak Cipta, Bandung, PT. Refika Aditama, 2022.
https://peraturan.bpk.go.id/details/38690
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ( Lembaga, Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 266,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5599, Pasal 1 angka 1.
Muhammad Djumhana dan R. DJUBaedillah, Hak milik intelektual sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, 1977.
R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Balai Pustaka, 2018.
Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Article History
Pages: 72-77
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suci Ananda Mulyadi Putri, Moh. Asep Suharna, Tuti Herawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









