Penyelesaian Pekerjaan Notaris yang Tertunda karena Notaris Meninggal Dunia di Kota Medan
Abstract Views: 329   PDF Downloads: 727DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.123Keywords:
Penyelesaian; Notaris; Meninggal Dunia
Abstract
Sejak perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai dalil Kementerian menyerahkan tugas kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan, khususnya di Kota Medan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang sudah meninggal dunia, kelima Notaris ini meninggal saat masa jabatannya berlangsung sehingga banyak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan belum selesai terutama terkait pekerjaan yang sesuai dengan tugas wewenangan Notaris yaitu membuat akta autentik.
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia? Apa hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan? Bagaimana pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia?.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia diatur di pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan tetapi praktiknya di Kota Medan belum pernah terealisasi. Hambatan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan karena masih ada Ahli waris Notaris yang belum atau terlambat melaporkan protokol tersebut kepada MPD Kota Medan, serta MPD Kota Medan yang juga tidak cepat tanggap terkait penyerahan protokol dan penunjukan Pejabat Sementara Notaris. Pelaksanaan dan implementasi penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia di Kota Medan adalah banyaknya Pekerjaan Notaris belum selesai karena Salinan akta yang belum keluar ataupun minuta akta yang tidak di tanda tangani akan tetapi Salinan sudah keluar. Penyelesaiannya adalah dengan dilanjutkan pengeluaran Salinan oleh Pejabat Sementara Notaris. Atau bila Salinan sudah keluar sedangkan Minuta akta belum di tanda tangani, maka akta yang dibuat oleh kedua belah pihak tetap mengingat kebagai perjanjian tapi tidak lagi memenuhi kriteria akta autentik. Bilamana pula pekerjaan Notaris belum selesai dan berkasnya sudah Masuk tapi belum tanda tangan minuta, pengahadap boleh menarik seluruh berkas untuk diselesaikan di Notaris lain.
Downloads
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Surabaya: Refika Aditama, 2007.
Akbar, Abiandri Fikri, “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Palar (Pakuan Law Review), Volume 07, Nomor 02, Juli-Desember 2021.
Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Pres, 2017.
Harris, Freddy, dan Leny Helena, Notaris Indonesia, Jakarta: Lintas Cetak Djaja, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
R., Yofi Permana, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No 1, September 2019.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Surabaya: Mandar Maju, 2011.
Sumaryono, Eugenius, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta: Kanisius, 2008.
Tantri, Winny Kartika, “Kewenangan Pejabat Sementara Notaris Yang Membuat Akta Pertanahan Tidak Dalam Kewenangannya Sebagai PPAT”, Jurnal Notary Indonesian, Vol. 2, No. 4, (2020).
Trisnawati, Melita, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal”, Notarius, Volume 12 Nomor 1 (2019).
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Downloads
Article History
Pages: 67-76
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nada Syifa Rangkuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."