Cabur Bulung dalam Perkawinan Adat Karo

Studi di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo

Abstract Views: 126   PDF Downloads: 433

Authors

  • Marini Marini Universitas Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.124

Keywords:

Marriage; Cabur Bulung; Karo Indigenous People

Abstract

Karo Cabur Bulung marriage aims to cure disease and avoid bad things from happening based on a hunch. Apart from being a belief in curing disease, the Cabur Bulung marriage is also carried out at the same time to bring a mother's family relationship closer to her Turang, or Anak Beru to Kalimbubu. The problem in this research is the procedure for implementing the Cabur Bulung marriage which is carried out on the Karo indigenous people in Kubucolia Village, Dolat Rayat District. The legal consequence is that the Cabur Bulung marriage which is carried out is not followed up by marriage until adulthood according to Karo customary law. legal protection for children who carry out Cabur Bulung marriages based on Karo customary law and positive law in force in Indonesia.

The type of research used in writing this thesis is empirical juridical. The nature of this thesis research is analytical descriptive. The data used as material to analyze this thesis research are primary data and secondary data. The data collection tool in this research will be carried out by means of field studies. The analysis used by means of qualitative analysis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

_____________, 1994, Metodologi Penelitian Kualitatif, Mandar Maju, Bandung.

______________, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983

_______________, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______________, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, (UI Press, Jakarta.

___________________, 1995, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Adat Nggeloh Teroh Deleng dan Singalor Lau, Panitia Kongres Kebudayaan Karo

Barus, Wan Shanya Chalfina, 2017, “Tanggung Jawab Wali Mewakili ANak di Bawah Umur Dalam Penjualan Harta Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor 0009/PDT.P/2014/PA.PAS)”, USU Jurnal Law.

Budiman, Arief, 2016, “Analisis Yuridis Terhadap Kawin Batambuah Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Minangkabau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat”, USU Jurnal Law.

Bungin Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Damanik, Fica Indika Tamin, 2017, “Akibat Hukum Perceraian Erdemu Empal (Studi di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara)”, USU Jurnal Law.

Ganti, Arie, 2017, Kedudukan Perkawinan Semarga Dalam Klan Sembiring Pada Masyarakat Karo di Desa Tanjung Pelo, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, USU Jurnal Law.

Hasibuan Abdurrozaq, 2003, Metode Penelitian, Multi Grafika, Medan.

HS Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ikhsan, Edy, 2002, Beberapa Catatan Tentang Konvensi Hak Anak, Sumatera Utara, Digital Library.

Isnaeni Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung.

Kamello, Tan, 2015, Hukum Perdata : Hukum Orang dan Keluarga, Medan, USU.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Lubis M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju,Bandung.

Madikusuma Hilma, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Keempat, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan Abdul, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo Sudikno, 2009, Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moleong Lexy J, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rezeki, Sri Putri, 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Ditelantarkan Orang Tua Angkatnya (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)”, USU Jurnal Law.

Saidin, 2013, Transplantasi Hukum Asing Ke Dalam Undnag-Undang Hak Cipta Nasional Dan Penerapannya Terhadap Perlindungan Karya SInematografi (Studi Kritis Terhadap Dinamika Politik Hukum Dari Auteurswet 1912 ke TRIPs Agreement 1994), Medan, USU.

Saleh K. Wantjik, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta, Medan, Yogyakarta.

Salman Otje dan Anton F Susanto, 2005, Teori Hukum, (Refika Aditama, Bandung.

Sembiring, Rosnidar, 2016, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta, Rajawali Press.

Setiady Tholib, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian Kepustakaan, Bandung, Alfabeta.

Siahaan, Rudy Haposan, 2017, Hukum Perikatan Indonesia Teori dan Perkembangannya, Malang, Intelegensia Media.

Sjahdeini Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institud Bankir Indonesia: Jakarta.

Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soemarno, Maris Yolanda, 2009, “Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan di Luar Negeri”, USU Jurnal Law.

Soemitro Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Steers dan M.Richard, 1985, Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta.

Subekti R, 1998, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.

Sudiyat Iman, 2000, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Cetakan ketiga, Liberty, Yogyakarta.

Sunggono Bambang, 2012, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Susanty, Evy, 2014, “Perkawinan Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Menurut Fiqih Islam, Kompilasi Hukum Islam, Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, USU Jurnal Law.

T. Add Adrianus, 2019, “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Memuat Larangan Bagi Suami Untuk Berpoligami Ditinjau Dari Hukum Islam”, USU Jurnal Law.

Tarigan, Rosdiana, 2019, Analisis Hukum Perkawinan Yang Dilakukan Secara Adat Karo Yang Tidak Dicatat Ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 (studi di Desa Juhar Kabupaten Karo), USU Jurnal Law, Vol 17.

Tulus, Putri Dwi, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Perkawinannya Dibatalkan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 47/Pdt.G/2011/PTA.Pbr)”, USU Jurnal Law.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usman Rachmadi, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga di Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2022-10-26

PlumX Metrics

How to Cite

Marini, M. (2022). Cabur Bulung dalam Perkawinan Adat Karo: Studi di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(2), 41–66. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.124