Penanggulangan Kejahatan Penipuan Online (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat)
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1495Keywords:
Cyber Crime; Penipuan; Undang-Undang ITE
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana Modus Operandi para pelaku Penipuan online di wilayah Polres Jakata Barat, Dan bagaimana Penanggulangan tindak Pidana Penipuan Online di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya atau upaya penanggulangan hukum dalam menangani kejahatan siber dapat berupa upaya preventif, upaya preventif, dan upaya represif. Berbagai modus operandi yang semakin beragam seperti Phising meretas aplikasi mobile banking, Money Mule jenis penipuan yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, Pharming penipuan daring yang melibatkan kode, social engineering atau rekayasa sosial, sniffing tindakan penyadapan, upaya penanggulangan kejahatan penipuan yaitu upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan secara terpadu (integral), dimana terdapat keterpaduan antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial juga penanggulangan dengan sarana penal dan non-penal. Penelitian ini mengupas mengenai Modus dan cara penanggulangan Kejahatan Penipuan Online.
Downloads
References
Bastian, M., Sutanto, R., Mimbar, R. B.-J. H., & 2025, undefined. (). Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pencegahan Cyberterrorism. Jurnal.Unsur.Ac.Id. Retrieved December 28, 2025, from https://jurnal.unsur.ac.id/jhmj/article/view/4997
Chazawi, Adam. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta.
Dirgantara, Ryan. 2020. “Analisis Kejahatan Begal Dengan Motivasi Perampokan Di Kota
Palu.” Tadulako Master Law Journa 4(2).
Efektifitas, A., Nomor, U.-U., 2024, T., Pasal, D., Judi, M., Di, O., Banjarmasin, K., Rizkan Gymnastiar, I., Rahman, M. K., Rizky, M., Alauddin, F., Syaifullah, H. D., Islam, U., & Banjarmasin, N. A. (). Analisis Efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Di Pasal 27 Mengenai Judi Online Di Kota Banjarmasin. Shariajournal.Com, 2, 694–703. Retrieved December 28, 2025, from http://www.shariajournal.com/index.php/IERJ/article/view/529
Firdaus, F., Negeri, K., & Abstrak, P. (2019). Analisis Ketentuan Masa Waktu Penyidikan Terkait Dengan Hak Asasi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. 103.245.72.41F FirdausTadulako Master Law Journal, 2019•103.245.72.41. http://103.245.72.41/index.php/TMLJ/article/view/184
Imamah, S., Anomie, S. J.-, & 2023, undefined. (). ANALISIS RATIONAL CHOICE THEORY DALAM PENIPUAN JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS PENIPUAN TIKET KONSER DI MEDIA SOSIAL TWITTER). Jom.Fisip.Budiluhur.Ac.IdS Imamah, S JuliantiAnomie, 2023•jom.Fisip.Budiluhur.Ac.Id, 5, 183–192. Retrieved December 28, 2025, from https://jom.fisip.budiluhur.ac.id/anomie/article/view/426
Janaloka, H. R.-, & 2022, undefined. (). Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Janalokajournal.Id. Retrieved December 28, 2025, from https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/16
Journal, R. D.-T. M. L., & 2020, undefined. (2020). Analisis kejahatan begal dengan motivasi perampokan di Kota Palu. 103.245.72.41R DirgantaraTadulako Master Law Journal, 2020•103.245.72.41, 2. http://103.245.72.41/index.php/TMLJ/article/view/199
Journal, R. I.-A. L., & 2024, undefined. (). Tindak Pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Journal.Andrewlawcenter.or.Id. Retrieved December 28, 2025, from http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/35
Kajian, J. T.-W. P. H. J., & 2020, undefined. (). Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Ejournal.Widyamataram.Ac.Id. Retrieved December 28, 2025, from http://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/260
Indonesia. Undang-Undang Noor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6905
Laminating, P. A 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Martuli T. Situmeang, Sahat. 2020. Cyber Law. Bandung: Cv. Cakara.
Maskun. 2002. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media.
Nawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung.
NUSANTARA, S. S.-T., & 2022, undefined. (). Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat. Ojs.Uninus.Ac.Id. Retrieved December 28, 2025, from https://ojs.uninus.ac.id/index.php/TEKNOLOGINUSANTARA/article/view/2420
Prasteyo, Teguh. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi. 2014: Grafindo Persada.
Solim, J., Septian Rumapea, M., Wijaya, A., Monica Manurung, B., & Lionggodinata, W. (). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Ejurnalunsam.Id. Retrieved December 28, 2025, from https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1157
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta.
Suhariyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime)
UrgensiPengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bangbang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Takanjanji, Jefri. 2021. “Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online.” Widya
Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 2(2). doi: 10.37631/widyapranata.v2i2.260.
Downloads
Article History
Pages: 113-123
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raihan Ramadhan, Idris Wasahua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









