Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam
Abstract Views: 897   PDF Downloads: 1241DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.151Keywords:
Transeksual; Ahli Waris; Hukum Islam
Abstract
Seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial pelik pada saat ini. Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai lawan jenis dengan melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut hukum Islam fenomena perubahan gender apabila disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu kecacatan pada alat kelaminnya maka hukumnya adalah haram, terkecuali untuk penyempurnaan alat kelamin maka diperbolehkan. Selain itu di Indonesia, operasi pergantian kelamin yang dilakukan terhadap transeksual, secara hukum mendapat tanggapan yang berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam. Pengadilan umum, dalam banyak perkara membenarkan operasi pergantian kelamin kepada transeksual, sekaligus mengesahkan perubahan status gender mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana ketentuan hukum tentang transeksual di Indonesia; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan; 3) Bagaimana kedudukan transeksual sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia.
Ketentuan Hukum tentang transeksual di Indonesia masih belum jelas karena tidak diatur secara khusus, akan tetapi tersirat dibeberapa peraturan-perundangan yang ada di Indonesia seperti UU Hak Asasi dan Manusia, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU Kesehatan dan UU Hak Asasi memiliki sebuah batasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan moral dan norma yang hidup didalam masyarakat, sedangkan dalam UU Administrasi Kependukan memberikan jalan kepada transeksual untuk memperoleh haknya dengan melakukan permohonan ke Pengadilan. Dalam hukum Islam perubahan gender yang dilakukan seorang transeksual adalah haram, karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, serta manusia telah diciptakan oleh Allah Swt sesuai dengan kodratnya masing-masing. berhak mendapatkan hak-haknya dalam pembagian waris karena tidak ada larangan dalam Islam untuk terhalangnya sebagai ahli waris.
Downloads
References
Arisman. 2019. Menakar Maslahat Operasi Kelamin Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol: 19 No. 1.
Assyafira, Gisca Nur Assyafira. 2020. Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Universitas Airlangga, Vol: 08 No. 1.
Astutik, Yeni dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. 2020. Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Dan Akibat Hukumnya Terhadap Keabsahan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 2 Juli-Desember.
Bachtiar, Maryati. 2012. Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender, Jurnal Ilmu Hukum Vol: 2 No. 2.
Busro, Achmad. 2013. Analisis Putusan P.N Batang No. 19/Pdt/P/2009/PN.Btg. Tentang Perubahan Status Hukum Setelah Operasi Penyesuaian Kelamin, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol: 42 No. 4.
Galih, Yuliana Surya. 2016. Suatu Telaah Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Dalam Perspektif Hukum Positif, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol: 4 No. 1.
Gibtiah. 2014. Studi Perbandingan tentang Khuntsa dengan Transseksual dan Transgender (Telaah Pemikiran Ulama’ Klasik Dan Ulama’ Modern), Jurnal Hukum, Vol: 20 No. 2.
Hamid, Atiqah. 2012. Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari. Jogjakarta: Diva Press.
Hayati, Vivi 2019. Lgbt Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Kajian Kritis Perkembangan Lgbt Di Aceh), Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol: 14 No. 2.
Hidayat, M, Hery Agus Susanto, dan Sinarianda Hurnia H. 2019. Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Warisislam Menurut Amandemen Undang – Undang No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan Undang Undang No.7 Tahun 1989, Jurnal Hasil Penelitian Lppm Untag Surabaya Vol. 04 No. 01.
Ihsan, Masykur. 2016 Pengaruh Terpaan Media Internet Dan Pola Pergaulan Terhadap Karakter Peserta Didik, Jurnal Tsamrah Al-Fikri Vol: 10 No. 1.
Karim, Muh. Taufiqul, Syamsuddin Pasamai dan Hasan Kadir. 2021. Akibat Hukum Keputusan Perubahan Jenis Kelamin Oleh Pengadilan Dalam Perspektif Waris Islam. Journal of Lex Generalis (JLG), Vol: 2 No. 2.
Khisni. 2011. Peradilan Agama Sebagai Peradilan Keluarga Serta Perkembangan Studi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol: 24 No. 1.
Ludy, Anna Mulia, Yeni Salma Barlinti, Neng Djubaedah. 2019. Pengaruh Gender Dalam Pembuatan Akta Notaris (Kajian Atas Transgender Dan Khuntsa). Jurnal Universitas Indonesia.
Mundzir, Moh. 2021. Metode Penetapan Fatwa Majelis UlamaI ndonesia (Analisis Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah sebagai Dalil Mandiri dalam Fatwa), Journal of Islamic Law and Civil Law Vol: 2 No. 1.
Mulyana, Septira Putri, Kristi Fosa Akwila, Lely Mahartina Khoiru Ummah dan Febrina Triswati. 2020. Analisis Waria Atau Transgender Melakukan Operasi Ganti Kelamin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol: 18 No. 2.
Nadia, Zunly. 2003. Waria Dalam Pandangan Islam, dalam Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol: 2 No. 1.
Nasution, Azriani Sar, Saiful Akhyar Lubis, dan Abd. Mukti. 2019. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Menghempang Perilaku Lesbian Gay Biseksual Transgender Di Kota Medan, At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora Vol: 3 No. 1.
Nuraldy, Hafis Laksmana. 2020. Pengaruh Motivasidan Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Karyawan pada Pt. Bangun Jaya Persadadi Jakarta, Jurnal Manajemen Dan Akuntansi Vol: 15 No. 2.
Novemza, Lia. 2020 Perlindungan Hak Asasi Manusia Atas Pergantian Jenis Kelamin. Jurnal Verstek Vol: 8 No. 3.
Perwira, Nyoman Satria Perwira, Ida Ayu Putu Widiati dan Diah Gayatri Sudibya. 2021 Perubahan Status Jenis Kelamin Dalam Perspektif
Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Interpretasi Hukum Vol: 2 No. 1.
Rizkal. 2016. Pemberian Hak Waris Dalam Hukum Islam Kepada Non-Muslim Berdasarkan Wasiat Wajibah Kajian Putusan Nomor 16 K/Ag/2010, Jurnal Yudisial, Vol: 9. No. 2.
Samsu, Hariyani. 2018. Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Et Societatis Vol: 6 No. 6.
Saliro, Sri Sudono dan Risky Kasmaja. 2019. Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Mahkamah Vol: 4 No.1.
Siska, Yulia. 2016. Implementasi Pedagogik Humanistik Dalam Pembelajaran Moral Dan Budi Bekerti Di Sekolah Dasar Sebagai Penangkal Fenomena Lgbt (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender), Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar Vol: 3 No. 1.
Wirawati, Wiwid Widya Dan Abdullah Kelib. 2017. Hak Kewarisan Bagi Ahli Waris Yang Melakukan Operasi Penyesuaian Kelamin Ganda (Khuntsa) Dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Ius Constituendum Vol: 2 No. 1.
Yudiyanto. 2016. Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt) Di Indonesia Serta Upaya Pencegahannya, Jurnal Nizham, Vol: 05 No. 01.
Yuliasri, Ni Luh Tanzila. 2019. Kedudukan Ahli Waris Khuntsa Dalam Hukum Waris Islam, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol: 14 No. 28.
Abu Isma’il Muslim al-Atsari, Larangan Menyerupai Lawan Jenis https://almanhaj.or.id. Terakhir diakses tanggal 23 Februari 2022
Abu Yahya Marwan bin Musa, Tafsir Al Qur'an Hidayatul Insan, Jilid 4 https://tafsirweb.com/wp-content/uploads/Kitab-Tafsir. Terakhir diakses tanggal 27 Januari 2022.
Al Fitri Johar, Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, https://www.pta-bandarlampung.go.id. Terakhir diakses tanggal 05 Januari 2022.
Asep Dadang Abdullah, Legal Reasoning Hukum Operasi Ganti Kelamin Penderita Transeksual (Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata), https://media.neliti.com. Terakhir diakses tanggal 25 April 2021.
Majelis Ulama Indonesia, https://mui.or.id. Terakhir diakses tanggal 01 Maret 2022.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst., sebagaimana dalam Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Terakhir diakses tanggal 29 Mei 2022.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 117/Pdt P/2020/PN.Jkt.Utr, sebagaimana terdapat dalam Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Terakhir diakses tanggal 27 Juli 2022.
Penetapan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 1/Pdt.P/2021/PN.Kbm, sebagaimana terdapat dalam Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Terakhir diakses tanggal 21 Mei 2022
Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pdt.P/2016/PN. Skt., sebagaimana terdapat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Terakhir diakses tanggal 29 Juli 2022.
Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2531/Pdt.P/1988 PN.Sby, dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Terakhir diakses tanggal 17 Juli 2022.
Pengadilan Agama Kisaran, https://www.pa-kisaran.go.id. Terakhir diakses 07 Februari 2022.
Prananda, 3 Pengertian LGBT Menurut Para Ahli, Jenis, dan Faktor Penyebabnya https://www.indonesiastudents.com. Terakhir diakses tanggal 02 Maret 2022.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Prinsip-Prinsip Yogyakarta Dalam Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum Ham Internasional Dalam Kaitannya Dengan Orientasi Seksual Dan Identitas Jender, https://www.Komnasham.Go.Id/Files/20151130-Prinsip-Prinsip-Yogyakarta. Terakhir diakses pada tanggal 05 Januari 2022.
Mochammad Fauzi Aldy, Analisis Yuridis Perkawinan Bagi Pasangan Yang Sudah Berganti Jenis Kelamin Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam , https://repositori.usu.ac.id. Terakhir diakses pada tanggal 02 Maret 2022.
Yunika Isma Setyaningsih, Perubahan Kelamin Transeksual Dalam Kaitannya Dengan Sistem Kewarisan Islam (Analisis Terhadap Fatwa Mui Berdasarkan Munas Dpp Mui Ke II/1980), https://core.ac.uk/download/pdf/12939322.pdf. Terakhir diakses tanggal 28 April 2021.
Dede Oetomo Dan Khanis Suvianita Laporan Lgbt Nasional Indonesia - Hidup Sebagai Lgbt Di Asia Hidup Sebagai Lgbt Di Asia: Tinjauan Dan Analisa Partisipatif Tentang Lingkungan Hukum Dan Sosial Bagi Orang Dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt),” Laporan Nasional Indonesia, 2013.
Eko Mulya Tua, Pembinaan Terhadap Kaum Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (Sebuah Konsep Pembinaan Warga Gereja), Artikel Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Agama Kristen Sekolah Tinggi Teologi Simpson Ungaran
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Laporan Kajian Pandangan Transgender Terhadap Status Gender Dan Persamaan Hak Asasi Manusia Di Jakarta, Bogor, Depok Dan Tangerang, 2015.
Yunus Adi Wijaya, Komang Ayu Krisna Dewi, dan Ni Luh Putu Suardini Yudhawati, Trend Dan Issue Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt) Dalam Perspektif Keperawatan Kesehatan Jiwa, Artikel Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesa Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989 tentang Penunjukan Rumah Sakit Dan Tim Ahli Sebagai Tempat Dan Pelaksanaan Operasi Penyesuaian Kelamin.
Downloads
Article History
Pages: 94-114
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Farhan Hanif, H. M. Hasballah Thaib Yefrizawati, T. Keizerina Devi Azwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."