Tanggung Jawab Para Pihak dalam Penggunaan Surat Berharga pada Pengangkutan Barang yang Diasuransikan
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1525Keywords:
Asuransi; Kepastian Hukum; Pengangkutan Barang; Surat Berharga; Tanggung Jawab Hukum
Abstract
Pengangkutan barang yang diasuransikan melibatkan hubungan hukum yang kompleks antara pengirim, pengangkut, penerima barang, dan perusahaan asuransi. Permasalahan sering muncul ketika terjadi kerugian barang akibat ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum, terutama dalam penggunaan surat berharga sebagai dasar pembuktian dan pengalihan hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab para pihak dalam penggunaan surat berharga pada pengangkutan barang yang diasuransikan serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap klaim dan penyelesaian kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat berharga memiliki kedudukan strategis dalam menentukan pihak yang berhak atas barang dan ganti rugi asuransi. Namun, belum adanya pengaturan yang terintegrasi antara hukum pengangkutan dan hukum asuransi menyebabkan terjadinya tumpang tindih tanggung jawab serta perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini menegaskan perlunya penegasan norma yang mampu mengharmonisasikan fungsi surat berharga dengan mekanisme pertanggungan asuransi guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.
Downloads
References
Ery Arifudin SH, M. H. (2020). Penerapan Syarat Klaim Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Laut (Studi Kasus Pt. Jasaraharja Putera Terhadap Klaim Asuransi).
Faisal, A. (2025). Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya: Graflit. Graflit.
Fazira, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Atas Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima (Studi Kasus Di J&T Express Cabang Purwodadi). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hariawan, A. Y. R., Fashonia, A., & Sanjaya, A. M. A. (2025). Hak dan Kewajiban dalam Jaminan Resi Gudang : Kajian terhadap Aspek Kepastian Hukum dan Risiko bagi Kreditur. 2(April).
Indrawanto, S. (2024). Merajut keberlanjutan usaha: Panduan hukum dagang dan bisnis. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.
Jimmitheja, P. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Pemegang Polis (Konsumen) Asuransi Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Purba, J. I. (2024). Pembatasan Hak Subrogasi Asuransi dan Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut (Studi Putusan Nomor 5145k/Pdt/2022). Universitas Kristen Indonesia.
Putri, R. R. S. A. I. (2024). Penerapan Prinsip Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Atas Kerugian yang diakibatkan Oleh Pihak Ketiga. Universitas Islam Indonesia.
Simanjuntak, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Asuransi Perkapalan (Marine Hull Insurance) Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Indonesia= Legal Protection for Consumers in Marine Hull Insurance in an Effort to Develop the Indonesian Economy. Universitas Kristen Indonesia.
Siregar, A. K. (2023). Perlindungan Konsumen Akibat Force Majeure Atas Klaim Asuransi Terhadap Barang-Barang Yang Dikirimkan Melalui Ekspedisi Pt Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Di Semarang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Waluyani. (2023). Pengaruh Teori Akuntansi Positif dalam Penelitian dan Implementasi Ilmu Akuntansi. 4(1), 1197–1209. https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i1.4092
Downloads
Article History
Pages: 124-128
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Faisal Rahendra Lubis, Fitri Hizria Ramadahni, Aulia Aulia, Nafra Salsabila, Almira Zuleika Pane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









