Tantangan Penegakan Hukum Kontrak Bencana Iklim sebagai Force Majeure
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1529Keywords:
Bencana; Force Mejeure; Kontrak
Abstract
Perubahan iklim global telah meningkatkan frekuensi bencana alam ekstrem yang secara langsung mengancam stabilitas pemenuhan prestasi dalam kontrak komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi bencana iklim sebagai keadaan memaksa (force majeure) berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, serta mengevaluasi batasan tanggung jawab para pihak guna menjaga keseimbangan antara prinsip Pacta Sunt Servanda dan asas keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kriteria tradisional force majeure, khususnya unsur ketidakterdugaan (unforeseeability), mengalami pergeseran akibat kemajuan sains meteorologi yang memungkinkan prediksi bencana iklim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kontrak di era krisis iklim memerlukan redefinisi standar kehati-hatian (due diligence) dan penguatan klausul adaptif atau renegosiasi (hardship clause) untuk menghindari ketidakpastian hukum. Hakim diharapkan tidak hanya melihat bencana sebagai peristiwa alam semata, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mitigasi risiko para pihak dalam memutus sengketa kontrak.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung.
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni: Bandung.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Jurnal & Artikel Ilmiah 11. Baker, R. (2020). "Climate Change and the Law of Force Majeure". Journal of Enviro
Abidin, Z. (2021). "Reaktualisasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi dan Krisis Ekologi". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Ahmad, F. (2022). "Climate Change and Contractual Performance: A Comparative Study". Asian Journal of Comparative Law.
Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). "Kompilasi Hukum Perikatan". Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Indonesia.
Downloads
Article History
Pages: 108-112
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rafiqi Rafiqi, Alvin Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









