Tantangan Penegakan Hukum Kontrak Bencana Iklim sebagai Force Majeure

Abstract Views: 159   PDF Downloads: 129

Authors

  • Rafiqi Rafiqi Universitas Medan Area
  • Alvin Hamzah Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1529

Keywords:

Bencana; Force Mejeure; Kontrak

Abstract

Perubahan iklim global telah meningkatkan frekuensi bencana alam ekstrem yang secara langsung mengancam stabilitas pemenuhan prestasi dalam kontrak komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi bencana iklim sebagai keadaan memaksa (force majeure) berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, serta mengevaluasi batasan tanggung jawab para pihak guna menjaga keseimbangan antara prinsip Pacta Sunt Servanda dan asas keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kriteria tradisional force majeure, khususnya unsur ketidakterdugaan (unforeseeability), mengalami pergeseran akibat kemajuan sains meteorologi yang memungkinkan prediksi bencana iklim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kontrak di era krisis iklim memerlukan redefinisi standar kehati-hatian (due diligence) dan penguatan klausul adaptif atau renegosiasi (hardship clause) untuk menghindari ketidakpastian hukum. Hakim diharapkan tidak hanya melihat bencana sebagai peristiwa alam semata, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mitigasi risiko para pihak dalam memutus sengketa kontrak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung.

Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni: Bandung.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Jurnal & Artikel Ilmiah 11. Baker, R. (2020). "Climate Change and the Law of Force Majeure". Journal of Enviro

Abidin, Z. (2021). "Reaktualisasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi dan Krisis Ekologi". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.

Ahmad, F. (2022). "Climate Change and Contractual Performance: A Comparative Study". Asian Journal of Comparative Law.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). "Kompilasi Hukum Perikatan". Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Indonesia.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-01-05
Published: 2026-02-12
Pages: 108-112

PlumX Metrics

How to Cite

Rafiqi, R., & Hamzah, A. (2026). Tantangan Penegakan Hukum Kontrak Bencana Iklim sebagai Force Majeure. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(2), 108–112. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1529