Yuridis Hukum terhadap Perjanjian Baku antara BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nasabah dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1536Keywords:
BSI; Nasabah; Perjanjian Baku
Abstract
Perjanjian baku adalah sama dengan tujuan perjanjian pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut haruslah memperhatikan asas-asas yang ada didalam hukum perjanjian. Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang di kembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikatagorikan haram, misalnya dalam makanan, minuman dan usaha-usaha lain yang tidak islami, yang hal tersebut tidak diatur dalam bank konvensional. Metode penelitian yang dilakukan adalah peneliatian yuridis normatif, Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis yang berbentuk studi deskriptif analisis, yakni dengan cara penulisan yang menggambarkan permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada, lalu dianalisa lebih lanjut untuk kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Pengaturan Hukum Terhadap Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Adalah perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank, baik menurut UU Perlindungan Konsumen maupun menurut Peraturan OJK. Meninjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (kedepannya akan ditulis sebagai UUPK) pada Pasal 18 ayat (1) poin c sampai dengan poin h. dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perjanjian baku diatur pada Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (yang selanjutnya ditulis sebagai POJK No.1/POJK.07/2013) yang dalam ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan ayat (3) dalam POJK No.1/POJK.07/2013. Selanjutnya, termuat pada Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Baku Antara BSI (Bank Syariah Indonesia) Dengan Nasabah Dalam Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Adalah Perlindungan hukum preventif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah bersifat definitife. Dan Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum represif.
Downloads
References
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak (perancangan kontrak), Jakarta, Raja Grafindo Persada
-----------------, Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2015
Baskoro Rizal Muqoddas, 2018, Skripsi: Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Fahmi M. Ahmadi. Jaenal Arifin, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010)
Hasanudin Rahman, 1998, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, (Bandung:CV. Utomo, 2015)
Kusumadewi, Yessy, dkk. Hukum Perlindungan Konsumen (Sleman, Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022
Indrawati, L.” Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank: Analisis terhadap Klausula Baku.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 1 (2023)
Moleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Roda Karya, 2004)
Mariam Darus Badrulzaman, Penerapan Fiksi Hukum Dalam Kontrak Baku, Bina Cipta, 1986, Jakarta
Munir Fuadi, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), 1999, Bandung. Mislah Hayati Nasution, Sutisna.2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking. Jurnal Nisbah. Volume 1 Nomor 1
Ngiu, S. F. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang– Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Privatum, Vol. 3 No. 1. (2015).
Downloads
Article History
Pages: 78-84
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Hidayani, Anggreni Atmei Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









