Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1544Keywords:
Pendidikan Hukum; Pendidikan Karakter; Perundungan
Abstract
Perundungan di sekolah merupakan masalah yang terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Situasi ini mencerminkan bahwa nilai hukum dan moral belum tertanam secara kuat dalam diri siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi bentuk implementasi yang efektif dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, laporan resmi lembaga Pemerintah, artikel ilmiah, serta literatur mengenai pendidikan karakter dan psikologi.
Pendidikan hukum sejak dini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mengembangkan empati, melatih kontrol diri, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Implementasi yang optimal mencakup integrasi dalam kurikulum, penciptaan budaya sekolah yang aman, penguatan literasi digital, kerja sama lintas sektor, serta konsistensi pendidikan karakter. Dengan demikian, pendidikan hukum sejak dini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai strategi preventif yang menyeluruh untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Downloads
References
Bunyamin. (2021). Belajar dan pembelajaran: Konsep dasar, inovasi, dan teori. UHAMKA Press.
Charliesta. (2025). Implementasi pendidikan hukum sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan sekolah. PAKEHUM: Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaan dan Hukum, 2(1), 1–?
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Fuadi Isnawan. (2025). Pencegahan cyberbullying melalui pendidikan karakter dan pendidikan hukum bagi siswa sekolah. Jurnal Civic Hukum, 10(1), 24–38.
Kristina Rendi Mete, Balla, E., Lapung, A., & Ibrahim, A. (2025). Studi literatur: Pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran hukum dalam mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Global Education Trend, 1–6.
Lickona, T. (2012). Educating for character: Mendidik untuk membentuk karakter. PT Bumi Aksara.
Pound, R. (1954). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Rizki Permana Nurhuda, Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. Implementasi kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Bekasi. Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, 1–14.
Sitinjak, B. R. (2024). Tinjauan yuridis terhadap kasus bullying di sekolah dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Legalita, 20–26.
Tempo.co. (2025). Kronologi mahasiswa Unud diduga tewas bunuh diri karena perundungan.
TV Tempo. (2025). Data lonjakan kasus perundungan pelajar 2020–2024 [Video]. Instagram.
https://www.instagram.com/reel/DRzO8pbkrv7/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Wahyudi, Berliani, L., & Amelia. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindakan kekerasan di sekolah. Jurnal Das Sollen, 9(2), 825.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Kasus kekerasan di sekolah meningkat, KPAI desak reformasi menyeluruh sistem pendidikan ramah anak.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.
Downloads
Article History
Pages: 102-107
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurniati Cahyowulandari , Mompang L. Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









