Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah

Abstract Views: 51   PDF Downloads: 47

Authors

  • Kurniati Cahyowulandari Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L. Panggabean Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1544

Keywords:

Pendidikan Hukum; Pendidikan Karakter; Perundungan

Abstract

Perundungan di sekolah merupakan masalah yang terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Situasi ini mencerminkan bahwa nilai hukum dan moral belum tertanam secara kuat dalam diri siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi bentuk implementasi yang efektif dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, laporan resmi lembaga Pemerintah, artikel ilmiah, serta literatur mengenai pendidikan karakter dan psikologi.

Pendidikan hukum sejak dini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mengembangkan empati, melatih kontrol diri, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Implementasi yang optimal mencakup integrasi dalam kurikulum, penciptaan budaya sekolah yang aman, penguatan literasi digital, kerja sama lintas sektor, serta konsistensi pendidikan karakter. Dengan demikian, pendidikan hukum sejak dini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai strategi preventif yang menyeluruh untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bunyamin. (2021). Belajar dan pembelajaran: Konsep dasar, inovasi, dan teori. UHAMKA Press.

Charliesta. (2025). Implementasi pendidikan hukum sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan sekolah. PAKEHUM: Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaan dan Hukum, 2(1), 1–?

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Fuadi Isnawan. (2025). Pencegahan cyberbullying melalui pendidikan karakter dan pendidikan hukum bagi siswa sekolah. Jurnal Civic Hukum, 10(1), 24–38.

Kristina Rendi Mete, Balla, E., Lapung, A., & Ibrahim, A. (2025). Studi literatur: Pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran hukum dalam mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Global Education Trend, 1–6.

Lickona, T. (2012). Educating for character: Mendidik untuk membentuk karakter. PT Bumi Aksara.

Pound, R. (1954). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Rizki Permana Nurhuda, Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. Implementasi kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Bekasi. Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, 1–14.

Sitinjak, B. R. (2024). Tinjauan yuridis terhadap kasus bullying di sekolah dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Legalita, 20–26.

Tempo.co. (2025). Kronologi mahasiswa Unud diduga tewas bunuh diri karena perundungan.

https://www.tempo.co/politik/kronologi-mahasiswa-unud-diduga-tewas-bunuh-diri-karena-perundungan-2080914

TV Tempo. (2025). Data lonjakan kasus perundungan pelajar 2020–2024 [Video]. Instagram.

https://www.instagram.com/reel/DRzO8pbkrv7/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Wahyudi, Berliani, L., & Amelia. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindakan kekerasan di sekolah. Jurnal Das Sollen, 9(2), 825.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Kasus kekerasan di sekolah meningkat, KPAI desak reformasi menyeluruh sistem pendidikan ramah anak.

https://www.kpai.go.id/publikasi/kasus-kekerasan-di-sekolah-meningkat-kpai-desak-reformasi-menyeluruh-sistem-pendidikan-aman-anak

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-01-13
Published: 2026-02-12
Pages: 102-107

PlumX Metrics

How to Cite

Cahyowulandari , K., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2026). Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(2), 102–107. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1544