Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit

Analisis Putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms

Abstract Views: 216   PDF Downloads: 421

Authors

  • Three One Gulo Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164

Keywords:

Pertimbangan Hakim; Pidana Kumulatif; Wabah

Abstract

Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah  bagaimana  pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms

Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2017

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014

Bambang Poerrnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 2016

Fitria Dewi Navisa, “Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman”, Jurnal Yurispruden, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020 DOI: https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6745

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017

Moeljatno,Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018

Maula Sari, “Fenomena Penolakan Jenazah Covid-19 Perspektif Hadis di Indonesia”, Jurnal Studi al-Qur’an Hadis All right reserved, Vol. 1 Nomor 3 Tahun 2020 DOI: https://doi.org/10.15548/mashdar.v2i1.1352

Muhammad Rezky Rinaldy, Merintangi Penguburan Jenazah Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Legalitas Volume 5 Nomor 2, Desember 2020, DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v5i2.5115

Martiman Prodjohamidjodjo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017

Nelvetia Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014

Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 2014

Soerjono Soekanto, Teori Yang Murni Tentang Hukum, Alumni, Bandung, 2015

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press,Malang, 2009,

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Downloads

Article History

Submitted: 2022-12-08
Published: 2022-12-08
Pages: 77-93

PlumX Metrics

How to Cite

Gulo, T. O. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit : Analisis Putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(2), 77–93. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164