Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit
Analisis Putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Bms
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164Keywords:
Pertimbangan Hakim; Pidana Kumulatif; Wabah
Abstract
Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms
Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Downloads
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2017
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014
Bambang Poerrnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 2016
Fitria Dewi Navisa, “Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman”, Jurnal Yurispruden, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020 DOI: https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6745
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017
Moeljatno,Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018
Maula Sari, “Fenomena Penolakan Jenazah Covid-19 Perspektif Hadis di Indonesia”, Jurnal Studi al-Qur’an Hadis All right reserved, Vol. 1 Nomor 3 Tahun 2020 DOI: https://doi.org/10.15548/mashdar.v2i1.1352
Muhammad Rezky Rinaldy, Merintangi Penguburan Jenazah Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Legalitas Volume 5 Nomor 2, Desember 2020, DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v5i2.5115
Martiman Prodjohamidjodjo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017
Nelvetia Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 2014
Soerjono Soekanto, Teori Yang Murni Tentang Hukum, Alumni, Bandung, 2015
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press,Malang, 2009,
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Downloads
Article History
Pages: 77-93
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Three One Gulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









