Analisis Peran Mediator BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Leasing di Kabupaten Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1677Keywords:
BPSK; Mediasi; Perlindungan Konsumen; Sengketa Leasing
Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji, Dan menganalisis peran mediator pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Gorontalo dalam penyelesaian sengketa leasing serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator BPSK berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi guna mencapai kesepakatan damai antara konsumen dan pelaku usaha. Mediasi dinilai lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan proses litigasi. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi hambatan, seperti ketidakkooperatifan pelaku usaha, ketimpangan posisi tawar, serta tidak dilaksanakannya hasil kesepakatan secara konsisten. Dengan demikian, peran BPSK sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen leasing, meskipun masih diperlukan penguatan kewenangan dan kepatuhan para pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih optimal.
Downloads
References
Dayanti, Risna, et al. (2024). Arbitrase dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2): hal 52-74.
Desty Endrawati Subroto, Anisa Nur Agustin, Rosyid Wardan, Ahmad Tomi Firmansyah, Aris Widodo. Sosialisasi Dan Edukasi Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Melindungi Usaha Dalam Konteks Perlindungan Konsumen Pelaku UMKM. Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 5(2). (2025): hal 50-62
Dwi Atmoko & Adhalia Septia Saputri. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Fahmi Albartiansyah, Hendi Budiaman, and Evi Noviawati, “Implementasi Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Ciamis,” Pustaka Galuh Justisi 2, no. 1 (2023): 143–55.
Holijah. 2020. Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil di Indonesia. Jakarta: Kencana
Muhammad Yasril Ananta Baharuddin. (2024). Peran Hukum Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2): hal 20-39.
Nabilah Purba, Mhd Yahya, dan Nurbaiti, “Revolusi Industri 4.0 : Peran Teknologi Dalam Eksistensi Penguasaan Bisnis Dan Implementasinya,” Jurnal Perilaku Dan Strategi Bisnis, 9.2 (2021), hal. 91–98.
Rahmi Rimanda. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1). 2022: 17-34
Rajali Batubara & Borkat Halomoan Siregar. (2022). Hak, Kedudukan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Leasing: Studi Mandala Finance Kecamatan Rumbia Lampung Tengah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 9(1). Hal 6-19
Rani Apriani Dr. abdul Atsar, hukum perlindungan konsumen Yogyakarta (CV.BUDI UTAMA, 2019).
Sri Wahyuni and Widya Romasindah, “HILANG MELALUI JALUR NON LITIGASI” 8, no. 7 (2024): 39–47.
Downloads
Article History
Pages: 1-8
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zein Novita D. Ahili, Nur Mohamad Kasim, Sri Nanang Meiske Kamba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









