Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Pertama Merek Dagang dalam Sengketa Warung Makan Ibu Gambreng
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1878Keywords:
HKI; Korupsi; KUHP Baru; Merek; Perlindungan Hukum; Sengketa
Abstract
Perlindungan hukum terhadap merek dagang merupakan elemen penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keadilan, serta persaingan usaha yang sehat. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda, tetapi juga merepresentasikan reputasi, kualitas, dan nilai ekonomi suatu usaha, khususnya dalam sektor jasa kuliner. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan merek dagang di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi pemilik pertama merek dagang, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus sengketa merek dagang pada Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait Warung Makan Ibu Gambreng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file yang bersifat konstitutif, namun penerapannya tidak bersifat mutlak karena tetap mensyaratkan adanya itikad baik dalam pendaftaran merek. Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik dan membonceng reputasi pihak lain bertentangan dengan tujuan perlindungan hukum merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik pertama merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif guna mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
Downloads
References
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm. 163.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 112.
H. Dhoni Martien, Perlindungan Hukum atas Merek Dagang, Mitra Ilmu, Makassar, 2023, hlm. 3.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018, hlm. 47.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 54.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2019, hlm. 13.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2013, hlm. 13.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Pelindungan Konsumen, UNILA, Bandar Lampung, 2007, hlm. 31.
Yahya Harahap, Tindak Pidana Merek, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2008.
Jurnal
Aurellia Cindy Puspitasari dan Bagya Agung Prabowo, “Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum terhadap Sengketa Penggunaan Merek Dagang Terdaftar”, Prosiding Seminar Hukum Aktual, Vol. 1 No. 1, 2023, hlm. 119.
Ayu Citra Santyaningtyas dkk., “Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu melalui TikTok Live”, Iblam Law Review, Vol. 3 No. 3, 2023, hlm. 94.
Fathul Hamdani et al., “Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat”, Primagraha Law Review, Vol. 1 No. 2, 2023, hlm. 71–83.
Luthfi Nurul Hidayah Mufdi dan Kholis Roisah, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First to File”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 5, No. 2, Desember 2024, hlm. 1060.
Muhammad Rifqi Rahmatullah dkk., “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Sengketa Merek Dagang di Indonesia”, Jurnal Hukum Nusantara, Vol. 1 No. 3, 2025, hlm. 174.
Reva Renata dan Rimba Supriatna, “Perlindungan Hukum Pendaftaran Merek Terhadap Penggunaan Merek Dagang”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 5 No. 1, 2025, hlm. 381–388.
Selni Ardian, Muryanto Lanontji, dan Rima Anggriyani, “First to File Principle dan Sengketa Hak Merek Dalam Kajian Perundang-undangan di Indonesia”, Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 6 No. 2, 2025, hlm. 436.
Sigit Wibowo, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdaftar dengan Penerapan Prinsip First to File terhadap Pihak Lain”, Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol. 3 No. 2, 2023, hlm. 128.
Hilda Novyana dkk., “Strategi Pendaftaran Merek Dagang serta Realisasi Merek untuk Meningkatkan Reputasi UMKM”, Jurnal Kreatif: Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif, Vol. 1 No. 1, Januari 2024, hlm. 33.
Lilis Mardiana Anugrahwati, “Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk”, Jurnal Admisi Bisnis, Politeknik Negeri Semarang, Vol. 1 No. 2, 2007, hlm. 210.
Alexander, Rendy. Penerapan Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek di Indonesia, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 9 2022, hlm. 2110.
K. Roisah dkk., Legal Challenges in the Digital Age, Diponegoro Law Review, Vol. 10 No. 2 .2025, hlm. 135.
Panjaitan, Putri Tamara. Asas First to File sebagai Instrumen Perlindungan Merek, WELFARE STATE: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2. 2025, hlm. 272.
Santoso, Budi. Perlindungan Merek bagi Usaha Mikro Sektor Kuliner, Diponegoro Law Review, Vol. 4 No. 1.2019, hlm. 3.
Kusumahwardhana, Raden Fajar Agung. Efektivitas First to File dalam Melindungi Merek Rumah Makan, Jurnal Privat Law, Vol. 11 No. 1 (2023), hlm. 45.
Downloads
Article History
Pages: 22-28
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azhari AR, Muhamad Faisal, Putri Aisyah Kamal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









