Proporsionalitas Pembatasan Komunikasi Digital Anak pada Media Sosial Berisiko Tinggi: Analisis Normatif terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026

Abstract Views: 23   PDF Downloads: 17

Authors

  • M Nuzulul Hidayat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1951

Keywords:

Hak Digital Anak; Media Sosial; Perlindungan Anak; Prinsip Proporsionalitas; Sistem Elektronik

Abstract

Penundaan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun menimbulkan persoalan hukum karena kebijakan perlindungan anak juga berpotensi membatasi hak anak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pembatasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penundaan akses mempunyai tujuan yang sah dan memiliki hubungan rasional dengan perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat dinilai proporsional secara bersyarat apabila diterapkan berdasarkan tingkat risiko platform, menggunakan verifikasi usia yang meminimalkan pemrosesan data pribadi, menyediakan akses alternatif yang aman, serta dilengkapi mekanisme pengawasan, keberatan, dan evaluasi berkala. Solusi yang direkomendasikan adalah penerapan tata kelola berbasis risiko, akun khusus anak, privasi tinggi secara otomatis, pembatasan fitur berbahaya, dan penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, Zulham Nur. “Regulasi Usia Minimal Akses Media Sosial Anak di Indonesia: Analisis Yuridis Verifikasi Usia”, PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2026, 28–40. https://www.jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/view/1803.

Alexy, Robert. “Balancing, Constitutional Review, and Representation”, International Journal of Constitutional Law, Vol. 3, No. 4, 2005, 572–581. https://doi.org/10.1093/icon/moi040.

Committee on the Rights of the Child. General Comment No. 25 (2021) on Children’s Rights in Relation to the Digital Environment, Geneva: United Nations, 2021. https://www.ohchr.org/en/documents/general-comments-and-recommendations/general-comment-no-25-2021-childrens-rights-relation, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

Hertianto, Muhammad Rafifnafia. “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Anak dalam Ruang Siber di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3, 2021, 555–573. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.1061.

Hidayati, Novi, Fitri Meliani, dan Aan Yuliyanto. “Sharenting dan Perlindungan Hak Privasi Anak di Media Sosial”, Research in Early Childhood Education and Parenting, Vol. 4, No. 1, 2023, 27–34. https://doi.org/10.17509/recep.v4i1.58181.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Jamaludin, Ahmad. “Age Verification Regulation in Social Media Platform Usage: Preventive Measures Against Online Child Sexual Violence”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 8, No. 2, 2024, 276–295. https://doi.org/10.23920/jbmh.v8i2.1311.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun”, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/pemerintah-jelaskan-alasan-penundaan-akses-media-sosial-bagi-anak-di-bawah-16-tahun, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital”, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerintah-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. “Rakor Menteri, Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi”, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/rakor-menteri-menkomdigi-tegaskan-penundaan-akses-anak-ke-media-sosial-berisiko-tinggi, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 163.

Nurhikmah, Eka, Nelvina Djaja, dan Laurenzia Luna. “Proporsionalitas dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Digital atas Pembatasan Akses Internet bagi Anak di Indonesia”, Jurnal USM Law Review, Vol. 8, No. 3, 2025, 2014–2037. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12924.

Nurlia, Eva, dan Puti Priyana. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child Grooming di Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya”, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, No. 6, 2022, 3043–3050. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3043-3050.

Suparto, Susilowati, dan Muhammad Rifqi Rafi Drajat. “Penguatan Perlindungan Hukum Konsumen Anak sebagai Pengguna Teknologi Informasi di Era Digital”, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 7, No. 2, 2025, 256–270. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1707.

United Nations Children’s Fund Indonesia. Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia: A Baseline Study 2023, Jakarta: UNICEF Indonesia, 2023. https://www.unicef.org/indonesia/child-protection/reports/online-knowledge-and-practice-children-indonesia-baseline-study-2023, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

United Nations Children’s Fund. “Age Restrictions Alone Won’t Keep Children Safe Online”, https://www.unicef.org/press-releases/age-restrictions-alone-wont-keep-children-safe-online, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

United Nations Children’s Fund. Drawing a Line in Digital Spaces: Age-Based Restrictions and Children’s Rights, New York: UNICEF, 2025. https://www.unicef.org/documents/drawing-line-digital-spaces, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

United Nations Children’s Fund. Keeping Children Safe Online: Trends in Online Platform Regulation and Emerging Lessons, New York: UNICEF, 2026. https://www.unicef.org/documents/keeping-children-safe-online, diakses tanggal 4 Agustus 2026.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-08-04
Published: 2026-08-27
Pages: 29-39

PlumX Metrics

How to Cite

Hidayat, M. N. (2026). Proporsionalitas Pembatasan Komunikasi Digital Anak pada Media Sosial Berisiko Tinggi: Analisis Normatif terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 5(1), 29–39. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1951