Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Penghulu oleh Tokoh Adat yang Merantau dalam Perspektif Hukum Tata Negara Adat
Studi di Nagari VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1967Keywords:
Hukum Adat; Hukum Tata Negara Adat; Masyarakat Hukum Adat; Minangkabau; Pemerintahan Nagari; Penghulu Perantau
Abstract
Latar Belakang: Penghulu dalam masyarakat Minangkabau memiliki kedudukan strategis dalam menjalankan fungsi adat, sosial, dan kepemimpinan dalam kaum maupun nagari. Namun, mobilitas sosial dan ekonomi menyebabkan sebagian penghulu tinggal di perantauan, sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan kewenangan adat di kampung halaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan penghulu yang merantau serta efektivitasnya dalam perspektif hukum tata negara adat.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Nagari VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui pengumpulan data lapangan serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum adat yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan tugas penghulu perantau, efektivitas kewenangannya dalam pemerintahan nagari, serta kedudukan dan pengakuannya dalam perspektif hukum tata negara adat.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan penghulu oleh tokoh adat yang merantau di Nagari VIII Koto belum berjalan secara efektif. Keterbatasan kehadiran secara langsung menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi adat, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan kaum. Meskipun demikian, penghulu perantau tetap menjalankan perannya melalui komunikasi, koordinasi, pemberian dukungan, dan keterlibatan dalam kegiatan adat di nagari. Dalam perspektif hukum tata negara adat, keberadaan penghulu tetap diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan memiliki kedudukan dalam struktur kepemimpinan adat.
Kesimpulan: Pelaksanaan kewenangan penghulu perantau masih menghadapi kendala akibat keterbatasan kehadiran fisik, tetapi eksistensi dan perannya dalam sistem adat Minangkabau tetap dipertahankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi adat, mekanisme koordinasi, serta kerja sama antara penghulu perantau, lembaga adat, dan pemerintah nagari agar pelaksanaan kewenangan adat dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amir, M. . (2015). Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Fajar Pustaka Baru.
Azizah, H. Y., Rachmainy, L., & Kusmayanti, H. (2022). Tahapan Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Tungka Kabupaten 50 Kota Melalui Lembaga KAN Berdasarkan Adat Salingka Nagari. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(4), 405–416. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i4.296
Azwar, W., Yunus, Y., Muliono, M., & Permatasari, Y. (2018). Nagari Minangkabau: The Study of Indigenous Institutions in West Sumatra, Indonesia. Jurnal Bina Praja, 10(2), 231–239. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.231-239
Dt. Sangguno Dirajo. (2009). Tambo Minangkabau. Kristal Multimedia.
Faddillah, A. I., Albasirah, N., Ramadhani, F., & Hoktaviandri. (2026). MEMAHAMI STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT MINANGKABAU: KAJIAN TENTANG KEKERABATAN, LEMBAGA SOSIAL TRADISIONAL, DAN BUNDO KANDUANG. Panorama: Jurnal Kajian Pariwisata, 6(2).
Fitri Nur Alifah. (2024). Undang Undang Adat : Tinjauan Pranata Hukum Adat Minangkabau dalam Teks Kuno. Protasis: Jurnal Bahasa, Sastra, Budaya, Dan Pengajarannya, 2(2), 234–247. https://doi.org/10.55606/protasis.v2i2.128
Hadjon, P. M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Idrus, M. (2018). Struktur Sosial Masyarakat Minangkabau. UNP Press.
Jayus, J. A. (2020). Urgency of Legal Indigenous Communities’ Position in Indonesian Constitutional System. Jurnal Media Hukum, 27(1). https://doi.org/10.18196/jmh.20200144
Kato, T. (2005). Matriarchy and Migration in Minangkabau Society. ISEAS.
Kusmayanti, H., Kania, D., & Puspaningrum, G. (2022). PRAKTIK BERACARA PENYELESAIAN SENGKETA ADAT SUMATERA BARAT BERDASARKAN ASAS BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 185–202. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p185-202
Navis, A. . (2010). Adat Minangkabau dan Upaya Pemahaman. Balai Pustaka.
Nurbani, S. H. dan E. S. (2022). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.
Nurdin, Z. (2022). Legal protection of customary rights under legal pluralism and its impact on the minangkabau society: An empirical study in the district of Lima Puluh Kota, West Sumatra. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2045722
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Viqria, A. A., Zatadini, N., & Iqbal, M. G. (2023). HUKUM DAN MASYARAKAT ADAT: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Legalita, 5(1), 96–103. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i1.891
Downloads
Article History
Pages: 40-48
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Safrinal Safrinal, Nessa Fajriyana Farda, Ferry Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









