Kepastian Hukum Konflik Hak Guna Usaha Lahan Perkebunan Sawit Antara PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) Wilmar Group dengan Masyarakat Adat Nagari Kapa di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v5i1.1988Keywords:
Hak Guna Usaha; Kepastian Hukum; Konflik Agraria; Tanah Ulayat; UUPA
Abstract
Latar Belakang: Konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit antara PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) Wilmar Group dan masyarakat Nagari Adat Kapa merupakan konflik agraria yang melibatkan aspek hukum pertanahan, hak ulayat, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian konflik pasca-putusan Pengadilan Tinggi serta menguji kepastian hukum HGU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Metode: Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan literatur hukum. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi bentuk penyelesaian konflik dan kepastian hukum HGU.
Hasil: Penyelesaian melalui litigasi pasca-putusan Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung secara yuridis menolak gugatan masyarakat adat dan menguatkan posisi perusahaan. Upaya gugatan ulang terkendala Ne Bis In Idem dan persoalan legal standing. Sementara itu, mediasi pengadilan, fasilitasi pemerintah daerah/DPRD, dan skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengalami deadlock akibat perbedaan kepentingan. HGU PT PHP I memiliki kepastian hukum formal berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan BPN dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kepastian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena pelepasan tanah ulayat pada 1997 tidak melalui musyawarah adat secara inklusif.
Kesimpulan: Kepastian hukum HGU PT PHP I secara formal terpenuhi, tetapi masih menghadapi persoalan legitimasi sosial dan keadilan substantif dalam perspektif hukum adat dan UUPA.
Downloads
References
Asriadi, A., Sara, R., & Nurdin, B. (2023). Juridical Analysis of Land Disputes Through The Role of Custom Institutions As Mediators. Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2023, 6 May 2023, Salatiga, Central Java, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.6-5-2023.2333485
Ati Yuniati, FX. Sumarja, Sepriyadi Adhan S, & Keysa Bila Aldama. (2025). Strengthening Social Function of Land Rights to Achieve Justice and Community Welfare. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 12(02), 120–130. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v12i02.910
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman Barat. (2023). Jumlah Penduduk. Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman Barat. https://pasamanbaratkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzAjMg==/jumlah-penduduk.html
Boge, C. J. (2019). Possession of Land: Conceptual Creep as an Aspect of Modern Perspectives of the Relative Enjoyment of Land [Queensland University of Technology]. https://doi.org/10.5204/thesis.eprints.129571
Fathor, F., & Widiarto, A. E. (2023). Rethinking “Res Judicata Pro Varitate Habetur” in Indonesian Judiciary. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(1). https://doi.org/10.21070/ijler.v19i1.995
Gunawan Wiradi. (2000). “Reforma Agraria’. Pustaka Pelajar Offset.
Judijanto, L. (2025). Legal Review of Government Policies in Handling Agrarian Conflicts. Journal of Scientific Insights, 2(2), 88–101. https://doi.org/10.69930/jsi.v2i2.330
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (3) (2011).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan (2011).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, 71 (2020).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, 25 (2020).
Putri, N. W. (2025). Implementation of Social Function and Legal Protection in HGU Abandonment Cases. Journal of Private and Commercial Law, 95–112. https://doi.org/10.20885/JPCOL.vol2.iss1.art5
RIDWAN. (2023). STATE CONTROL OF LAND PERSPECTIVE OF INDONESIAN LAND LAW AND ISLAMIC LAW. Russian Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.52783/rlj.v11i2.508
Sakti, T., & Sidipurwanty, E. (2026). Conflict on the Land of Agriculture: Structural Land Disputes in Plantation Areas of Central Java. BIO Web of Conferences, 208, 04002. https://doi.org/10.1051/bioconf/202620804002
Santoso, U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Prenadamedia Group.
Sumardjono, M. S. W., Ismail, N., & Isharyanto. (2008). Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 30 (1960).
Yendri, A., & Israhadi, E. I. (2025). The Dynamics of Land Ownership and the Asynchrony of Agrarian Regulations as Triggers of Land Conflicts and Social Injustice in Indonesia. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(4), 1046–1054. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.529
Downloads
Article History
Pages: 49-58
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmad Dhany, Jasman Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









