Analisis Yuridis tentang Surat Pernyataan para Pihak Terkait Beneficial Owner dalam Pembuatan Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.282Keywords:
Surat Pernyataan; Beneficial Owner; Akta Notaris
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik, termasuk di dalamnya akta terkait badan usaha. Notaris seringkali menerima permintaan untuk menyamarkan beneficial owner dari badan usaha yang bersangkutan. Tesis ini membahas tentang alasan beneficial owner harus dilaporkan, kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner di Indonesia, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta Notaris.Penelitian tesis menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian adalah data sekunder. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan (library research). Teori yang digunakan untuk penelitian adalah teori pertanggungjawaban hukum, teori kewenangan hukum, teori hierarki norma, dan teori legisme hukum. Hasil penelitian memberikan kesimpulan, beneficial owner dari badan usaha harus dilaporkan karena konsep beneficial owner itu sendiri sering digunakan oleh berbagai pihak sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan ataupun menghindari berbagai kewajiban yang harusnya dipenuhi, seperti kewajiban diperpajakan, perusahaan, lingkungan, bahkan sangat rawan dijadikan sebagai sarana untuk tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana pendanaan terorisme, kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner atas akta yang dibuatnya yaitu melakukan pelaporan mengenai beneficial owner yang terdapat dalam korporasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian hukum dan hak asasi manusia, melalui sistem direktorat jenderal adminstrasi hukum umum, dan kekuatan hukum dari surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta Notaris adalah mempunyai sifat kekuatan pembuktian dengan suatu akta di bawah tangan.Saran-saran yang dapat diberikan adalah pemerintah mengeluarkan suatu aturan hukum baru yang bisa mengatur tentang praktek beneficial owner di Indonesia secara komprehensif dan mendalam, ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pelaporan beneficial owner di Indonesia, beserta juga dengan batasannya, dan surat pernyataan para pihak terkait beneficial owner dalam pembuatan akta di bawah tangan agar dilegalisasi oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
References
Buku
Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2018.
HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Jened, Rahmi, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung, Kencana, Jakarta, 2016.
Marpaung, Khairul Iqbal, Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Dokumen Oleh Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 385 K/PID/2006), Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Prajitno, A. A. Andi, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.
Satrio, J,Hukum Pribadi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.
Sinaga, Leonard Pandapotan, Prinsip Keterbukaan Beneficial Owner (BO) Perusahaan Terbuka Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019.
Sirojuzilam dan Kasyful Mahalli, Regional: Pembangunan, Perencanaan, dan Ekonomi, USU Press, Medan, 2010.
Soemitro, Ronny Hamitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984.
Willebois, Emile van der Does de, dkk.,The Puppet Masters: How to Corrupt Use Legal Structures to Hide Stolen Assets and What to Do About It, World Bank Publications, Washington DC, 2011.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Raja Grafindopersada, Jakarta, 2008.
Jurnal
Ho, John Kong Shan, Disclosure of Beneficial Ownership of Companies in Hong Kong, Common Law World Review, Volume 46, Nomor 4, 2017.
Kurniawan, Iwan, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni 2013.
Monteiro, Josef M, Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justisia, Volume 25, Nomor 2, April 2017.
Pertiwi, Endah, Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak, Jurnal IUS, Volume VI, Nomor 2, Agustus 2018.
Ratnawati, Ayu, Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Repertorium, Volume II, Nomor 2, Juli-Desember 2015.
Suhardin, Yohanes, Peranan Negara dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 42, Nomor 3, Juli-September 2012.
Tiono, Anthony, dan R. Arja Sadjiarto, Penentuan Beneficial Owner Untuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Tax & Accounting Review, Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2013.
Triwis, Sigit Teteki, I Ketut Rai Setiabudi, dan I Gusti Ketut Ariawan, Analisis Kekuatan Perjanjian Nominee Saham Dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA), Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 1, Nomor 1, April 2006.
Vedian, Ilmi, Penerapan Costumer Due Dilligence (CDD) dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme melalui Perbankan”, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Dialogia Iuridica, Volume 7, Nomor 2, Mei 2017.
Yani, Mas Ahmad, Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), E-Journal Widya Yustisia, Volume 1, Nomor 1, Mei-Agustu 2013.
Website
www.ddtc.co.id
www.dw.com
www.fatf-gafi.org
www.usu.ac.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Henjoko Henjoko, Budiman Ginting, T. Keizerina Devi A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."