Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.295Keywords:
Penegakan Hukum; Perdagangan Satwa Yang Dilindungi
Abstract
Bangsa Indonesia dianugrahi Tuhan Yang Maha Esa Kekayaan berupa sumber daya alam yang melimpah, baik di darat, diperairan maupun udara. Salah satunya kekayaan sumber daya alam itu adalah satwanya. Satwa yang ada diIndonesia itu sangat banyak sekali, namun Indonesia tidak bisa menjaga satwa yang dimilikinya, yang menyebabkan satwa itu sendiri terancam punah. Salah satu, faktor utama yang mengancam punahnya satwa itu sendiri adalah perburuan untuk diperdagangkan.
Pengaturan hukum tentang tindak perdagangan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1999. Proses penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yaitu melalui aduan dan diselidiki langsung kelapangan. Adapun hambatan dan upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi adalah jaringan pemetaan harus lebih luas lagi, kurangnya kepedulian masyarakat mengenai perdagangan satwa, dan kurangnyan pemahaman pihak pengadilan mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sehingga tidak membuat efek jera kepada pelaku. Peran Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah sebagai tempat untuk menitipkan barang bukti yaitu satwa liar yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Sumatera Utara hanya dilakukan oleh BKSDA Sumatera utara,Balai Gakkum dan pihak Kepolisian Sumatera Utara, dengan membawa para pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi ke dalam proses peradilan yang berlaku. Lembaga Konservasi seperti Balai Gakkum, BKSDA harus lebih bersosialisasi ke masyarakat agar perdagangan satwa yang dilindungi tidak terjadi lagi, dan agar satwa yang dilindungi di Indonesia harus tetap terjaga.
Downloads
References
Buku
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Chairul Saleh, Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2017
Hadi S.Ali Kodra, Teknik Pengelolaan Satwa Liar dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Penerbit IPB Press, Bogor 2010
Johar Iskandar, Keanekaan Hayati Jenis Binatang, Mamfaat Ekologi Bagi Manusia, Keragaman Hayati dan Hubungannya dengan Kehidupan Manusia, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2015.
Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, P.AF. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta 1987.
Muchsin. Perlindungan dan kepolisian Hukum bagi Investor di Indonesia,Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas, Surakarta, 2003
Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Penanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauhan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2002
Setiono, Disertasi : Rule of Law, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Soerjono Soekanto Faktor-faktor yang Mempengaruhi, Rajawali pers, Jakarta, 2014
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang
Perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN?KUM.1/6/2018 Tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
Jurnal dan Majalah
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Vol. 3 No. 1 (2023): Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (Jurkim)
Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi Jurist-Diction: Vol. 2 No. 3, Mei 2019 DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14358
Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 31 No. 2
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau” (2016) III No. 2 Journal Fakultas Hukum Universitas Riau
Internet
http://ksdae.menlhk.go.id/info/10492/polda-sumut-dan-bbksda-sumut-gagalkan-perdagangan-satwa-liar-dilindungi.html di akses pada tgl 4 februari 2023 pukul 13.00 WIB
Cahyadi,DefinisiSatwaLiar,http://cahyadiblogsan.blogspot.com/12/04/definisisatwaliar.html,diakses pada 18 februari 2023 pukul 10.00 WIB
https://www.mongabay.co.id/2022/05/16/bayi-orangutan-sumatera-ini-lepas-dari-jerat-perdagangan/ diakses pada 20 februari 2023 pukul 17.00 WIB
https://www.mongabay.co.id/2022/10/04/kasus-pelihara-satwa-dilindungi-mantan-bupati-langkat-sudah-masuk-kejaksaan/ diakses pada 20 Februari 2023 pukul 17.00 WIB
https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Pelestarian-Satwa-Langka-utk-Menjaga-Keseimbangan-Ekosistem.pdf diakses pada 26 Februari 2023 pada pukul 20.00 WIB
https://media.neliti.com/media/publications/183416-ID-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelak.pdf(neliti.com) diakses pada 05 Mei 20223 Pukul 13.00 WIB
Downloads
Article History
Pages: 32-42
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Difa Halimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









