Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara

Abstract Views: 612   PDF Downloads: 783

Authors

  • Difa Halimah Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.295

Keywords:

Penegakan Hukum; Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

Abstract

Bangsa Indonesia dianugrahi Tuhan Yang Maha Esa Kekayaan berupa sumber daya alam yang melimpah, baik di darat, diperairan maupun udara. Salah satunya kekayaan sumber daya alam itu adalah satwanya. Satwa yang ada diIndonesia itu sangat banyak sekali, namun Indonesia tidak bisa menjaga satwa yang dimilikinya, yang menyebabkan satwa itu sendiri terancam punah. Salah satu, faktor utama yang mengancam punahnya satwa itu sendiri adalah perburuan untuk diperdagangkan.

Pengaturan hukum tentang tindak perdagangan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1999. Proses penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yaitu melalui aduan dan diselidiki langsung kelapangan. Adapun hambatan dan upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi adalah jaringan pemetaan harus lebih luas lagi, kurangnya kepedulian masyarakat mengenai perdagangan satwa, dan kurangnyan pemahaman pihak pengadilan mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sehingga tidak membuat efek jera kepada pelaku. Peran Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah sebagai tempat untuk menitipkan barang bukti yaitu satwa liar yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kesimpulan dari skripsi ini bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Sumatera Utara hanya dilakukan oleh BKSDA Sumatera utara,Balai Gakkum dan pihak Kepolisian Sumatera Utara, dengan membawa para pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi ke dalam proses peradilan yang berlaku. Lembaga Konservasi seperti Balai Gakkum, BKSDA  harus lebih bersosialisasi ke masyarakat agar perdagangan satwa yang dilindungi tidak terjadi lagi, dan agar satwa yang dilindungi di Indonesia harus tetap terjaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Chairul Saleh, Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2017

Hadi S.Ali Kodra, Teknik Pengelolaan Satwa Liar dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Penerbit IPB Press, Bogor 2010

Johar Iskandar, Keanekaan Hayati Jenis Binatang, Mamfaat Ekologi Bagi Manusia, Keragaman Hayati dan Hubungannya dengan Kehidupan Manusia, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2015.

Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, P.AF. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta 1987.

Muchsin. Perlindungan dan kepolisian Hukum bagi Investor di Indonesia,Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas, Surakarta, 2003

Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Penanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauhan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2002

Setiono, Disertasi : Rule of Law, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Soerjono Soekanto Faktor-faktor yang Mempengaruhi, Rajawali pers, Jakarta, 2014

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang

Perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN?KUM.1/6/2018 Tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi

Jurnal dan Majalah

Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Vol. 3 No. 1 (2023): Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (Jurkim)

Sanksi Pidana Terkait Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi Jurist-Diction: Vol. 2 No. 3, Mei 2019 DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14358

Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 31 No. 2

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau” (2016) III No. 2 Journal Fakultas Hukum Universitas Riau

Internet

http://ksdae.menlhk.go.id/info/10492/polda-sumut-dan-bbksda-sumut-gagalkan-perdagangan-satwa-liar-dilindungi.html di akses pada tgl 4 februari 2023 pukul 13.00 WIB

Cahyadi,DefinisiSatwaLiar,http://cahyadiblogsan.blogspot.com/12/04/definisisatwaliar.html,diakses pada 18 februari 2023 pukul 10.00 WIB

https://www.mongabay.co.id/2022/05/16/bayi-orangutan-sumatera-ini-lepas-dari-jerat-perdagangan/ diakses pada 20 februari 2023 pukul 17.00 WIB

https://www.mongabay.co.id/2022/10/04/kasus-pelihara-satwa-dilindungi-mantan-bupati-langkat-sudah-masuk-kejaksaan/ diakses pada 20 Februari 2023 pukul 17.00 WIB

https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Pelestarian-Satwa-Langka-utk-Menjaga-Keseimbangan-Ekosistem.pdf diakses pada 26 Februari 2023 pada pukul 20.00 WIB

https://media.neliti.com/media/publications/183416-ID-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelak.pdf(neliti.com) diakses pada 05 Mei 20223 Pukul 13.00 WIB

Downloads

Article History

Submitted: 2023-06-18
Published: 2023-08-11
Pages: 32-42

PlumX Metrics

How to Cite

Halimah, D. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 2(1), 32–42. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.295