Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polresta Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.474Keywords:
Peran Kepolisian; Penanggulangan; Pelanggaran; Anak
Abstract
Perkembangan zaman, maka meningkat pula segala kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya. Salah satu diantaranya adalah kebutuhan angkutan atau alat transportasi, khususnya jalan raya. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Bagaimana peran kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak sebagai pengendara sepeda motor, Bagaimana hambatan dan upaya yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh seorang anak sebagai pengendara sepeda motor.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan yuridis emperis dan sosiologis. Data diperoleh data primer (Field Research) dan data sekunder (Library Research).
Bedasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur sebagai pengendara sepeda motor, Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dalam menjalankan peran dan tugasnya melakukan upaya penanggulangan dengan tindakan berupa : himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta memberikan nasehat dan teguran, dan dilakukan dengan melakukan pemberian peringatan langsung terhadap anak-anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, selanjutnya dilakukan penilangan.
Downloads
References
C.S.T kansil dan Christine S.T Kansil,1995, Disiplin Berlalu Lintas, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005, Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Darwin, HukumAnak Indonesia, Citra Adhtiya Bakti, Bandung, 1997.
Rusli Effendy dan Poppy Andi Lolo, Asas-asas Hukum Pidana, Umithohs Press, Ujung Pandang, 1989.
Naning Rondlon, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas, Jakarta : Bina Ilmu.
Soedjono Soekamto, Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Alumni, 1976.
Putranto, L.S., Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertama, Mancanan Jaya Cemerlang, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung,1981.
Prodjodikoro Wirjono, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2003.
Sunyoto Usman, Kenakalan Remaja Perkotaan. Gajah Mada Press : Yogyakarta 2006.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Zianuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2009
Setya Wahyudi, 2012, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem
Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas, 1999, Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Qirom Samsudin M, Sumaryo E, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Liberti, Yogyakarta,1985
Soejono D, Penanggulangan kejahatan (Crime Prevention), Bandung, 1976
Daryanto, 2012, perubahan pendidikan dalam masyarakat social budaya, satu nusa, Bandung.
Satjipta Rahardjo, masalah penegakan hukum, suatu tinjauan sosiologi, Rajawali press : Jakarta, 1983
Bahtiar Efendi, sejarah kepolisian Republik Indonesia, UGM, Yogyakarta 1981
D.Y. Witanto, hak dan kedudukan anak luar kawin, kencana : Jakarta 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Muhar Junef, Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas , E-Journal Widya Yustisia, Vol. 1 No. 1 Juni 2014.
Y. Nugroho dan P. Pujiyono, Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak : Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4 No. 1 Januari 2022
http://wim.bps.go.id/linktabledinamis/view/id/1133, diaskes pada tanggal 17 Februari 2020
Kajian Kriminologis Mengenai Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak,https://media.neliti.com/media/publication/149603-ID-kajian-kriminologismengenai-pelanggaran.pdf
Kemendigbud, KBBI Daring. https://kbbi.kemendigbud.go.id. Diakses tanggal 4 april 2019
Downloads
Article History
Pages: 43-49
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amelia Charisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."