Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1569/K/PDT/2020
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.478Keywords:
Perlindungan Hukum; Lelang; Hak Tanggungan
Abstract
Lelang adalah penjualanan barang yang terbuka untuk umum secara langsung maupun media elektronis dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Adapun hal lain yang mengenai lelang yaitu perlindungan hukum terhadap nasabah atas lelang eksekusi yang dilakukan oleh bank secara prevensif oleh KPKNL. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang berupa sumber data sekunder dan penedekatan peraturan perundang-undangan (library research) dan penelitian ini juga melakukan wawancara kepada narasumber yang ahli dalam bidangnya yang diolah menjadi bahan baku sekunder. Pengaturan hukum yang mengatur tentang lelang eksekusi hak tanggungan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomo 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Perlindungan hukum terhadap nasabah atas pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan karena tidak memuat kata “Irah-Irah Demi Keadialan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam penelitian ini juga membahas mengenai pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pdt/2020 yang dapat membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Downloads
References
Agus Pandoman, Pokok-Pokok Hukum Lelang Barang Jaminan dan Penundaan Eksekusi Lelang, Insan Paripurna, Purwokerto, 2020.
Arba, Diman Ade Mulada, HUKUM HAK TANGGUNGAN Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
Adrian Sutedi, Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Harahap M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta, 1991.
kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Rachmadi Usman, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Satjipro Raharjo, Sisi Lain Dari Hukum Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Satjipto Rahardjo, Pengantar Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sayyid Sabiq, Figih Sunnah, Pustaka, Bandung, 1990.
Sianturi Purnama T, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan T Gerak Melalui Lelang, CV Mandar Maju, Bandung, 2005.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2005.
Sudikno Merokusomo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif.suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Tampil Anshari Siregar., Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Presss, Medan, 2005.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, CV.Mundur Maju, Bandung, 2000.
Wira Franciska, Kepastian Hukum Pemegang HGB Diatas HPL Dalam Perjanilan Penjaminan Kredit Perbankan, Alfabeta Bandung, Bandung, 2016.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok – Pokok Agraria
Undang -Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2010 Tentang Pelaksanaan Lelang
Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400/k/Pdt/2001 tanggal 2 januari 2013
Downloads
Article History
Pages: 74-81
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maulida Salsabila Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









