Urgensi Perlindungan Whistleblower terhadap Fenomena Pelapor Menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract Views: 36   PDF Downloads: 36DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.604Keywords:
Whistleblower; Pengungkap; Perlindungan; Korupsi
Abstract
Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya amanat Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) yang pada pokoknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga negara tanpa adanya diskriminasi termasuk whistleblower sebagai seorang yang ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan regulasi terkait whistleblower di Indonesia pada masa sekarang dan masa akan datang jika merujuk pada regulasi khusus tentang whistleblower di Amerika Serikat serta mengemukakan bentuk penyelesaian hukum terkait fenomena pelapor menjadi tersangka yang merajalela di Indonesia terkhusus mengenai tindak pidana korupsi. Hasil pembahasan didapatkan bahwa diharuskan hadirnya sebuah regulasi khusus yang mengatur bentuk perlindungan whistleblower dengan mengacu pada Whistleblower Act 1989 oleh Amerika Serikat menimbang maraknya fenomena pelapor menjadi tersangka di Indonesia serta bentuk penyelesaian hukum terhadap fenomena pelapor menjadi tersangka yang belum jelas sehingga menjadi faktor utama pentingnya keberadaan regulasi khusus yang membahas hal tersebut. Maka dari itu, pemerintah diharapkan bersifat solutif terkait perlindungan whistleblower.
Downloads
References
Buku
Eddyono, Supriyadi., Tantangan Perlindungan Whistleblower di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2014.
Indriasih, Dewi., Whistleblowing: Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Lebih Baik, Bandung: CV Cendekia Press, 2021.
Lemhannas RI, Buku Saku Whistleblowing System, Inspektorat Lemnashan RI.
Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Hal 41, 2013.
Wahyudin, Ade dkk., Manual Pelatihan Whistleblower dan Narasi Materi, Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Pers, 2017.
Perundang-dndangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No 71 Tahun 2000.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PP No. 57 Tahun 2003.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak asasi Manusia yang Berat. PP No. 02 Tahun 2002.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidikan, Penuntutan Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. PP No. 24 Tahun 2003.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. UU No 7 Tahun 2006.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 31 Tahun 2014 Jo 13 Tahun 2006.
Jurnal
Aryana, I Wayan Putu Sucana. “Perlindungan Whistleblower dalam Kebijakan Hukum Berbagai Negara.” Jurnal Yustitia Universitas Ngurah Rai, Vol. 13, No. 2, (2019).
Benuff, Kornelius. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7 Edisi 1, (2020).
Burhanudin. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Korporasi,” Jurnal Cita Hukum, No.1, (2013), Hal. 95936
David, Lewis and Tina Uys. “Protecting Whistleblowers at Work a Comparison of the Impact of British and South African Legislation,” Managerial Law 49, No. 3, (2007), Hal. 87.
Pratama, Bagus dan Budiarsi. “Analisis Kebijakan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social Political Governance, Vol. 3 No. 1, (Januari - April 2023).
Samendawai AH, dkk. “Memahami Whistleblower”, Jakarta Pusat: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), (2011).
Website
Ajeng. “Whistleblowing System di Indonesia”. diakses pada pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 19.00 WIB di halaman halaman www.repository.unisba.go.id
Indonesia Corruption Watch. Diakses pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 19.00 WIB di halaman https://antikorupsi.org/id/article/vincent-didakwa-lakukan-pencucian-uang-asian-agri
Republik. “Pelapor Korupsi Jadi Tersangka ICW Masyarakat Akan Selalu Merasa Terancam”. Diakses pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 19.00 WIB di halaman https://news.republika.co.id/berita/r7rd6b409/pelapor-korupsi-jadi-tersangka-icw-masyarakat-akan-selalu-merasa-terancam
Integrity. “Ketika Whistleblower justru menjadi tersangka, sebuah Pelajaran dari kasus Nurhayati di Indonesia.” Diakses pada 29 Mei 2024, pukul 13.00 WIB di halaman https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2022/05/27/ketika-whistleblower-justru-menjadi-tersangka-sebuah-pelajaran-dari-kasus-nurhayati-di-indonesia/
Downloads
Article History
Pages: 1-6
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suci Rizka Fadhilla
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."