Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam
(Studi Putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg)
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.625Keywords:
Hak Asuh Anak (Hadhanah); Perceraian
Abstract
Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan isteri. Ikatan yang terjalin antara suami dan isteri dapat terputus karena adanya perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapan pun. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 567/Pdt.G/2018/PA.Clg. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Hak Asuh Anak (Hadhanah) diatur didalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, dasar pertimbangan hakim memberikan hak asuh kepada ibu, dengan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon. Apabila si ibu memiliki latar belakang yang dinyatakan tidak layak atau tidak mampu mengurus anak hendaknya hak asuh diberikan kepada ayah demi masa depan si anak.
Downloads
References
Buku
Abdul Aziz dahlan, dkk, Hadhanah dalam Ensiklopedi hukum Islam, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cetakan Ke-6, Jakarta, Kencana. 2012.
Abu Hurairah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa, 2012.
---------------, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Cet. I, Jakarta, Kencana, 2014.
--------------, Hukum Perdata Islam Di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UUNo. 1 tahun 1974 sampai KHI , Jakarta, Kencana, 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2009.
Badruddin, Diktat Matakuliah Kompilasi Hukum Islam, Tangerang, PSP Nusantara Press, 2018.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Ida hanifah, “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa”, Pustaka Prima, Medan. 2018.
Kompilasi Hukum Islam, cet. 3, Edisi Revisi, Bandung:CV. Nuansa Aulia, 2012.
Liza Agnesta Krisna, Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepublisher, Yogyakarta, 2018.
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang, Noer Fikri, 2015.
Mahmud Yunus Daulay dan Nadlrah Naimi, Studi Islam, Medan, Penerbit Ratu Jaya, 2012.
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.
Muhammad Syaifuddin dkk, Hukum Percerian, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
M. Anshary, Hukum Perkawinan Di Indonesia;Masalah-masalah Krusial, yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
Satria Efendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer, Jakarta, PT.Jakarta, 2012.
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, Jakarta, CV. Pustaka Setia, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Surayin, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya, 2005.
Tihami, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.
Wahbah Az Zuhaily, Fiqih Islam Wa Adilaatuhu, Jakarta, PT. Darul Fiqir, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Inpres Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973
Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 567/Pdt.G/2018/PA. Clg.
Jurnal
Armansyah Martondang, “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA vol.2 No.2, 2014.
Avissa Deva Yuniar, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian, Skripsi, UNISSULA, 2023.
Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoever, 2012.
Erica Ferdiana, Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, Skripsi, Curup, IAIN Curup, 2019.
Mahmudah, Juhriati, and Zuhrah, “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia).
Muhammad Arsad Nasution, Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dam Fiqih, El-Qanuny. Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2018.
Muhammad Zainuddin Sunarto, Hak Asuh Anak Dalam Perspektif KHI Dan Madzhab Syafi’i Jurnal, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Volume 4 Nomor 1, Juni 2020.
Putri Erika Ramadhani dan Hetty Krisnani, Analasis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja, Jurnal Pekerjaan Sosial, vol. 2 No.1.
Slamiyati, Tinjauan Yuridis Tentang Relasi Suami-Istri Menurut KHI Inpres No. 1/1991, Jilid 42, No. 3, 2013.
Umul hair, Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah terjadinya Perceraian, JCH Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 2, 2020.
Internet
Anwar Hidayat, 2012, Penelitian Kualitatif ”https://www.statiskian.com” diakses Pada 20 Oktober 2023.
Ebta Setiawan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi)”, Dipublikasi Di Https://Kbbi.Web.Id/Metode Pada Tahun 2019, diakses Pada Tanggal 19 Oktober 2023.
Rahmat Syukur Siregar, Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian, repository.uma.ac.id/simp, 2013, diakses Pada tanggal 19 Oktober 2023.
Downloads
Article History
Pages: 28-54
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Jafar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."