Pengaruh Pemberian Informasi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun Tentang Perkawinan bagi Ibu-Ibu Perwiritan PWBI Kelurahan Kwala Bekala
DOI:
https://doi.org/10.56211/wahana.v1i2.150Keywords:
Sosialisasi; Pasal 55 Ayat (1) UU. No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa salah satu tujuan dari suatu perkawinan adalah mempunyai keturunan (anak) yang dilahirkan dari seorang istri. Persolan yang timbul tentang kedudukan anak yang ibunya hamil duluan baru menikah. Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan. Bahwa bukti seorang anak yang sah hanya bisa dibuktikan dengan akta kelahiran yang berhubungan dengan ayah dari pada anak. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Mitra dalam kegiatan ini adalah ibu-ibu Persatuan Wirit Batak Islam (PWBI),yang dilaksanakan oleh Dosen / staf pengajar serta melibatkan mahasiswa/i Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, tentang Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diskusi interaktif dan konsultasi hukum, yang diharapkan dapat menambah wawasan tentang hukum.
Downloads
References
Alfian, T, Pisikologi Perkawinan dan keluarga,Yogyakarta, PT, Kanasius, 2018
Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-Undang Dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Djambatan, 1985
Muliyadi,Lilik, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, PT, Citra aditya Bakti, 2009
Ramuloyo, Moh Idris, Hukum Perkawinan, hukuk Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta, Sinar Grafika,2005
Harahap, Bakti Syahrul, Kajian Hukum Tentang Sanksi Administrasi Negara Kepada Masyarakat, Tesis S2, 2014
Basri R, Konsep Dalam Pemikiran Fuqoha, Jurnal hukum.
Downloads
Article History
Pages: 52-56
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syahrul Bakti Harahap, Adawiyah Nasution, Halimatul Maryani, Anwar Sadat Harahap, Abdul Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Abdul Halim, Bonanda Japatani Siregar, Halimatul Maryani, Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu , Wahana Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat: Vol. 1 No. 1 (2022): Edisi Juni








