Implikasi Hukum dan Kebijakan terhadap Perlindungan Pekerja Platform Digital dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1540Keywords:
Pekerja Platform Digital; Jaminan Sosial; Perlindungan Hukum; Ekonomi Digital
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan kerja berbasis platform yang mengubah pola hubungan kerja konvensional. Pekerja platform digital berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan logistik. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan status hukum pekerja platform digital serta kebijakan jaminan sosial yang masih berorientasi pada hubungan kerja formal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan kebijakan terhadap perlindungan pekerja platform digital dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa klasifikasi pekerja platform digital sebagai pekerja bukan penerima upah menyebabkan perlindungan jaminan sosial belum optimal dan tanggung jawab perusahaan platform belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang menegaskan peran negara dan perusahaan platform guna mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan inklusif.
Downloads
References
Arthurs, H. (1965). The dependent contractor: A study of the legal problems of countervailing power. University of Toronto Law Journal, 16(1), 89–117.
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum perikatan dalam KUH Perdata: Buku ketiga. Citra Aditya Bakti.
Countouris, N. (2013). The employment relationship. In The Oxford handbook of European Union law (pp. 35–52). Oxford University Press.
Davidov, G. (2016). A purposive approach to labour law. Oxford University Press.
De Stefano, V. (2016). The rise of the “just-in-time workforce”: On-demand work, crowdwork, and labor protection in the gig-economy. Comparative Labor Law & Policy Journal, 37(3), 471–504.
De Stefano, V. (2017). Non-standard work and limits on freedom of association: A human rights-based approach. Industrial Law Journal, 46(2), 185–207.
Esping-Andersen, G. (1990). The three worlds of welfare capitalism. Princeton University Press.
Hacker, J. S. (2006). The great risk shift: The new economic insecurity and the decline of the American dream. Oxford University Press.
International Labour Organization. (2006). Employment relationship recommendation, 2006 (No. 198).
International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook 2021: The role of digital labour platforms in transforming the world of work. ILO.
Manan, B. (2009). UUD 1945 sebagai landasan kesejahteraan sosial. Dalam Dimensi-dimensi hukum hak asasi manusia (hlm. 55–68). Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.
Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class and other essays. Cambridge University Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). OECD employment outlook 2019: The future of work. OECD Publishing.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (2019). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 287.
Prassl, J. (2018). Humans as a service: The promise and perils of work in the gig economy. Oxford University Press.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rosenblat, A. (2018). Uberland: How algorithms are rewriting the rules of work. University of California Press.
Rosenblat, A., & Stark, L. (2016). Algorithmic labor and information asymmetries: A case study of Uber’s drivers. International Journal of Communication, 10, 3758–3784.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.
Downloads
Article History
Pages: 92-101
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rima Patricia Marintan, Hulman Panjaitan, Rr. Ani Wijayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu, Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus









