Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1155Keywords:
Perlindungan Hukum; Penegakan Hukum
Abstract
Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam kebutuhan seperti air dan hewan ternak, di Indonesia leasing berkembang pada 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama MenKeu (Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka, keputusan perizinan usaha leasing tersebut melahirkan banyak usaha serupa di Indonesia yang pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum normative dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Konsumen dilindungi oleh berbagai macam aturan dan perundang-undangan namun masih banyak hak-haknya yang dilanggar sehingga berakibat terjadinya sengketa hukum.
Kata Kunci : Leasing Kendaraan, Debitur, Sengketa Kredit, Hak dan Kewajiban Konsume
Downloads
References
Buku
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sinungan, Muchdorsah. Kredit: Seluk Beluk dan Teknik Pengelolaan. Jakarta: Yagrat, 2008.
Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni, 2004.
Berita / Artikel Daring
“Fidusia Perlindungan Bagi Pihak Finance Ataukah Konsumen.” NTB Kemenkumham. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/fidusia-perlindungan-bagi-pihak-finance-ataukah-konsumen
“Leasing Adalah: Sejarah, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya.” Detik Finance. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6353885/leasing-adalah-sejarah-tujuan-jenis-dan-manfaatnya
“Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Indonesia, Sepeda Motor Terbanyak.” GoodStats
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Pengadilan / Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 345/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL.
Putusan Perkara No. 18/PUU-XVII/2019.
Downloads
Article History
Pages: 10-15
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus