Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan

Abstract Views: 3   PDF Downloads: 2

Authors

  • Radhitya A. Sadiqien Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Rima Patricia Marintan Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Diana R.W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1155

Keywords:

Perlindungan Hukum; Penegakan Hukum

Abstract

Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam kebutuhan seperti air dan hewan ternak, di Indonesia leasing berkembang pada 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama MenKeu (Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka, keputusan perizinan usaha leasing tersebut melahirkan banyak usaha serupa di Indonesia yang pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum normative dan analisisnya menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun Konsumen dilindungi oleh berbagai macam aturan dan perundang-undangan namun masih banyak hak-haknya yang dilanggar sehingga berakibat terjadinya sengketa hukum.

Kata Kunci : Leasing Kendaraan, Debitur, Sengketa Kredit, Hak dan Kewajiban Konsume

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sinungan, Muchdorsah. Kredit: Seluk Beluk dan Teknik Pengelolaan. Jakarta: Yagrat, 2008.

Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni, 2004.

Berita / Artikel Daring

“Fidusia Perlindungan Bagi Pihak Finance Ataukah Konsumen.” NTB Kemenkumham. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/fidusia-perlindungan-bagi-pihak-finance-ataukah-konsumen

“Leasing Adalah: Sejarah, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya.” Detik Finance. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6353885/leasing-adalah-sejarah-tujuan-jenis-dan-manfaatnya

“Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Indonesia, Sepeda Motor Terbanyak.” GoodStats

https://data.goodstats.id/statistic/perkembangan-jumlah-kendaraan-bermotor-indonesia-sepeda-motor-terbanyak-KC4lR

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Pengadilan / Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 345/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL.

Putusan Perkara No. 18/PUU-XVII/2019.

Downloads

Article History

Submitted: 2025-08-08
Published: 2025-08-26
Pages: 10-15

PlumX Metrics

How to Cite

Sadiqien, R. A., Marintan, R. P., & Napitupulu, D. R. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(1), 10–15. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1155