Analisis Yuridis Tentang Pemasukan (Inbreng) Tanah dan Bangunan sebagai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1151Keywords:
Undang-Undang PT Pasal 34; Perlindungan Hukum; Pemilik Tanah; Akta Inbreng; Notaris
Abstract
Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan bentuk kepastian hukum atas penyertaan tanah sebagai modal perseroan terbatas dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang diatasnya terdapat bangunan yang dijadikan penyertaan modal perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (terapan). Pendekatan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum tidak terlepas dari kehidupan masyarakatnya berupa nilai dan sikap/ perilaku yang dilakukan (hukum tidak otonom). Hasil pendekatan yuridis dan sosio kultural tersebut diakumulasikan dalam suatu tatanan analisis untuk mengembangkan suatu pemikiran baru tentang kepemilikan tanah yang dijadikan setoran modal dalam Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa bentuk kepastian hukum atas penyertaan bangunan tanpa tanah sebagai modal perseroan terbatas, dalam prosesnya berdasarkan UU PT Pasal 34 disebutkan secara jelas mengenai hal-hal yang dilakukan apabila pemasukan modal dalam bentuk lainnya. Namun, untuk kepastian prosesnya mengenai pemasukan modal dalam bentuk lainnya, dalam hal ini dalam bentuk benda tidak bergerak selain tanah, maka pembuatan akta inbreng yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk barang tidak bergerak berupa tanah atau di hadapan Notaris bagi barang tidak bergerak lainnya sebagai bukti sah pemasukan modal ke dalam perseroan terbatas.
Downloads
References
Ahmad Yani dan Widjaya Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Eddy Pelupessy, Hukum Dagang, Inara Publisher, Malang, 2018.
Eddy Pelupessy, Perseroan Terbatas, Inara Publisher, Malang, 2019.
Eddy Pelupessy, Hukum Perusahaan, Intelegensia Media, Malang, 2020.
Eddy Pelupessy, Kapita Selekta Hukum Bisnis, Intelegensia Media, Malang, 2021.
I. G. Rai Widjaya, Hukum Perseroan Terbatas, Mega Point, Jakarta, 2000.
Palenewen, J. Y. (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Palenewen, J. Y. (2024). Hak-Hak Atas Tanah Dan Kekayaan Alam.
Soetandyo Wingniosoebroto, Ragam-Ragam Penelitian Hukum, dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta, (Ed), Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, JHM – FHUI, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
Sorjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Budiono,Herlien“Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Menghadapi Era Global”, Jurnal Rechtsvinding BPHN, Volume 1 Nomor 2, 2012, hlm. 192.
Eddy Pelupessy, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 1, No. 11 Tahun 2024, Hal.470.
Ismail, Ilyas. “Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan”, kanun jurnal : Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII (April, 2011), Hal.24.
Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi Notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, Volume II – Nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122.
Sahono, Linda S. M., “Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukum.”, jurnal : Prspektif, Volume XVII No. 2 Tahun 2012 Edisi M, Hal. 94.
Heridah, Andi. “Aksah Kas, Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Konversi Pada Kantor Pertanahan.” Jurnal : Litigasi Amsir, Volume 9 Nomor 4; Agustus 2022, Hal. 285
Wulandari. “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dalam
Perkara Perdata.” jurnal : ilmu hukum Opinion, Vol.12 No 2 Agustus (2024), Hal. 5.
Downloads
Article History
Pages: 38-47
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jimmy Lizardo, Ester Debora Siahaan, Diana R. W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus