Tindakan Anarkis dalam Menyampaikan Aspirasi di Depan Umum Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.804Keywords:
Anarkis; Aspirasi; Depan Umum
Abstract
Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah datu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu negara karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Namun demonstrasi terkadang telah menjadi semakin tak berarah, dan merugikan masyarakat apabila terjadi tindak pidana misalnya dengan pengrusakan serta anarkisme. Kegiatan demonstrasi yang harus dilakukan pertama kali adalah melakukan izin kepada Kepolisian sekitar yang akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan demonstrasi tersebut. Setelah semua persyaratan dalam melakukan demonstrasi terpenuhi maka kegiatan demonstrasi dapat dilangsungkan dengan pengamanan aparat kepolisian sekitar. Apabila terjadi tindakan anarkis dalam kegiatan demonstrasi tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah koordinator dan pelaku demonstrasi yang melakukan tndakan anarkisme tersebut. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku demonstrasi yang bersifat anarkis tersebut didasarkan pada KUHP.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013
Darwan Prinst, Sosialisasi & Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
R.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco,Bandung, 2020
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 2013
Thomas Santoso. Teori-Teori Kekerasan. Ghalia, Jakarta, 2022
Downloads
Article History
Pages: 91-98
Versions
- 2025-05-02 (2)
- 2025-05-01 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nusantara Tarigan Silangit

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."









