Tinjauan Yuridis Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Atas Tanah
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1473 k/pdt/2019
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.606Keywords:
Ganti Rugi; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa Atas Tanah
Abstract
Tanah sering kali menjadi objek persengketaan, perselisihan maupun konflik hingga sampai berakhir di pengadilan. Hal tersebut muncul dengan dasar bahwa tanah memiliki peranan yang amat penting bagi kehidupan masyarakat umum, sehingga masyarakat akan berusaha untuk mendapatkan tanah bahkan rela melakukan segala macam cara untuk memperoleh tanah tersebut meskipun harus mengambil alih tanah milik orang lain dengan mengalihkan hak milik atas tanah tersebut secara tidak sah dan melawan hukum. Permasalahan penelitian adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap sengketa atas tanah akibat perbuatan melawan hukum, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tanpa izin dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1473 K/Pdt/2019. Utamanya objek sengketa yang merupakan hak penggugat,wajib dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1473 k/pdt/2019 sudah melalui pertimbangan hukum yang tepat bahwa putusan judex factie/pengadilan tinggi medan yang memperbaiki putusan judex facti/pengadilan negeri sidikalang dengan mengabulkan gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo,judex factie telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata objek sengketa merupakan boedel waris peninggalan almarhum kostan simbolon yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Achmad Ichsan, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1969. Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
A Rahmat Rosyidi, Ngatino, Arbitrase Dan Persefektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
C.S.T.Kansil, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1986.
Das, B.M, Mekanika Tanah (Prinsip-prinsip Rekayasa Geoteknis), Penerbit Erlangga, Jakarta, 1995.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif B.W., Nuansa Aulia, Bandung, 2014.
E. van Donzel, B. Lewis, dkk, Encyclopedia of Islam, E.J. Brill, Leiden, 1990.
Erdha Widayanto Angger Sigit, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Pustaka Yustisa, Yogyakarta, 2015.
Fitroin Jamilah, Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pustaka Yustisa, Yogyakarta, 2014.
Hadimulyo, “Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, ELSAM, Jakarta, 1997.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Ida hanifah, “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa”, Pustaka Prima, Medan. 2018.
Kansil, “Kitab Undang-Undang Hukum Agraria”. Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2006.
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Mohamad Hatta, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Penerbid Media Abadi, Yogyakarta, 2005.
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996.
Mukti Arto, Praktek-PerkaraPerdataPengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
Nugroho Heru, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhamadyah University Press, Surakarta, 2001.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan ke-6, Putra A Bardin, Bandung, 1999.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung, 1999.
Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Gema Insani, Jakarta, 2006.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1986.
------------- dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Rafika, Jakarta, 2007.
Suyud Margono, ADR & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Asperk Hukum, Ghalia Indonesia, Jakatra, 2000.
Sutedi, A, Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2012.
------------, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2010.
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 1473 K/Pdt/2019.
Internet
Ebta Setiawan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi)”, Dipublikasi Di Https://Kbbi.Web.Id/Metode Pada Tahun 2019, diakses Pada Tanggal 06 Oktober 2023.
Rumah123.com. “Tanah Diserobot Orang? Tindak Pidana Pelaku dengan Pasal 385 KUHP”. Tanah Diserobot Orang? Tindak Pidana Pelaku dengan Pasal 385 KUHP (rumah123.com) diakses pada tanggal 08 Januari 2024 Pukul 20:00 Wib
Jurnal
Abu Muhammad Mahmud Ibn Ahmad al-Aynayni, al-Bidãyah fi Syarh al- hidãyah, Dar alFikr, Beirut, tth.
Chandraresmi, Harumi. "Kajian mengenai gugatan melawan hukum terhadap sengketa wanprestasi". Jurnal Privat Law 5, no. 1 (2017).
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta, 2002. Hadi, I. Gusti Ayu Apsari. "Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis". Jurnal Yuridis 5, no. 1 2018.
Haryo Budhiawan, Sarjita Sarjita, and Yohanes Supama, “Pemetaan Karakter Dan Tipologi Konflik Pertanahan Serta Solusinya Di Indonesia,” 2020.
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 1, September 2020.
Jalal, Abdul. “Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen”. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UNISSULA, 2018.
M. Faisal Rahendra Lubis, Dikka Aprilya, Perbuatan Melawan Hukum Menguasai Tanah Hak Milik Orang Lain, Jurnal Hukum Kaidah, Volume 20, Nomor 2.
Paparang, Fatmah. "Pembelaan Terhadap Tuduhan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata". Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 10 (2016).
Putri Elsa Melia, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelanggaran Perizinan Di Bidang Kehutan, Jurnal, Universitas Kristen Karya Wacana, 2017
Vanesa Inkha Zefanya Uway, Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Diduduki Secara Melawan Hukum, Jurnal Lex Administratum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017.
Said Syahrul Rahmad, Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Jurnal Universiatas Medan Area, 2014.
Salam, Syukron. "Perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum penguasa". Jurnal Nurani Hukum 1. no. 1 (2018).
Sri Redjeki Slamet, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol 10-Nomor 2, Agustus 2013.
Sumarto, “Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI” Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal 19 September, 2012
Downloads
Article History
Pages: 13-27
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Boy Andri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."