Perdebatan Para Mujtahid Tentang Teori Mashlahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.477Keywords:
Perdebatan; Mujtahid; Teori; Maslahah Mursalah
Abstract
Artikel ini membahas tentang perdebatan para Mujtahid tentang teori maslahah-mursalah, Mayoritas ulama menerima qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ para sahabat. Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk maslahah-mursalah atau istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan, bahkan ditolak oleh mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iyah. Penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dilakukannya penelitian dengan meninjau bahan pustaka untuk mengetahui bagaimana pendapat para mujtahid tentang teori maslahah mursalah. Hasil dari penelitian ini menurut Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karena kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum.
Downloads
References
‘Abdu Rabbuh, Muhammad Sa’id ‘Ali, (1997) Buhust fi al-Adillah al-Mukhtalaf fiha ‘Inda al-Ushuliyyin,Kairo: Mathba’ah As-Sa’adah,
Abdul Wahaf Khallaf (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta,
abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr Al-Islamiy.
al-Subki, Tajuddin ‘Abdul Wahab, Jam’u al-Jawâni’ (2013) (Beirut: Dar al-Fikr, 1974) Dalam Hardi Putra Wirman, “Problematika Pendekatan Analogi (Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)”, Asy-Syir’ah 47, No. 1,
az-Zuhaily, Wahbah, (2005) Ushul al-Fiqh al-Islamiy Juz 2 , Dimasyq: Dar al-Fikr,
az-Zuhaili, Wahbah. Al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr, 2003.
Munif Suratmaputra, Ahmad, (2002), Filsafat Hukum Islam al-Ghazali: Maslahah- Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam, Disertasi Pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Disterbitkan oleh Pustaka Firdaus, Jakarta.
Nasution, Lamuddin, (2001), Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i, Disertasi Pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatulah, Jakarta, diterbitkan oleh Rosda Karya, Bandung.
Khallaf, Abdul Wahhab. ‘Ilmu Ushûl al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Da‟wah alIslâmiyah, t.t. Khallaf, Abdul Wahhab. Ijtihad Dalam Syariat Islam, diterjemahkan oleh Rohidin Wahid. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Muhammad, Riva‟i. (2016) Ushul fiqih, (Bandung: Alma‟arif, t.t.),. Dalam Mahfudh Fauzi, “Silang Sengkarut Qiyas Dalam Metodologi Hukum Islam”, Hikamuna 1 No. 2,
Munir, Totok Jumantoro dan Samsul. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah,
al-Muthaww‟a, Iqbal Abdul Aziz 2003. Ahkam al-‘Iddah wa al-Ihdâd fi al-Fiqh alIslami. Kuwait: Jami‟ah al-Kuwait,
Suratmaputra, Ahmad Munif, (2002) Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus,
Syalabiy, Muhammad Mushthafa, (1985) Madkhal fi at-Ta’srif bi al-Fiqh al-Islamiy wa Qawa’id al-Milkiyyah wa al-‘Uqud fihi , Bairut: Dar an-Nahdlah al-‘Arabiyah,
Umar, Muin, dkk. Ushul Fiqh I (Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1986). Dalam Hardi Putra Wirman, “Problematika Pendekatan Analogi Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)”, Asy- Syir’ah 47, No. 1, (2013)
Wirman, Hardi Putra, “Problematika Pendekatan Analogi (Qiyas) Dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah atas Pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jawziyah)”, Asy-Syir’ah 47, No. 1, (2013)
Wael B. Hallag, (2000), A History of Islamic Legal Theories, Alih bahasa E. Kusnadiningrat, (RajawaliPress,Jakarta),hal.165-166.
Downloads
Article History
Pages: 67-73
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aminudin Aminudin, Budi Sastra Panjaitan, Fauziah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Gema Rahmadani, Budi Sastra Panjaitan, Fauziah Lubis, Penerapan Hukum Islam Tentang Jual Beli , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 2 No. 2 (2024): Edisi Februari