Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1212Keywords:
Perbankan; Asuransi
Abstract
Asuransi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran, dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi suatu kejadian yang merugikan pihak pertama. Hal ini sejalan dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan tujuan untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran kepada tertanggung atas peristiwa yang tidak pasti. Dalam praktiknya, asuransi melibatkan kontrak yang mengikat antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menggariskan kewajiban pihak penanggung untuk membebaskan tertanggung dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti. Sebagai pengatur sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan asuransi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK bertugas mengawasi agar kegiatan asuransi dapat berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Downloads
References
Ahmad M. Ramli, Lagu-musik dan Hak Cipta, Bandung, PT. Refika Aditama, 2022.
https://peraturan.bpk.go.id/details/38690
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ( Lembaga, Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 266, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5599, Pasal 1 angka 1.
Muhammad Djumhana dan R. DJUBaedillah, Hak milik intelektual sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, 1977.
R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Balai Pustaka, 2018.
Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Article History
Pages: 48-54
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Jimmy Lizardo, Ester Debora Siahaan, Diana R. W. Napitupulu, Analisis Yuridis Tentang Pemasukan (Inbreng) Tanah dan Bangunan sebagai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu, Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus