Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia

Abstract Views: 5   PDF Downloads: 0

Authors

  • Ester Debora Siahaan Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Olivia Aurora Sitorus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Diana R.W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1212

Keywords:

Perbankan; Asuransi

Abstract

Asuransi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran, dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi suatu kejadian yang merugikan pihak pertama. Hal ini sejalan dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan tujuan untuk memberikan penggantian kerugian atau pembayaran kepada tertanggung atas peristiwa yang tidak pasti. Dalam praktiknya, asuransi melibatkan kontrak yang mengikat antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menggariskan kewajiban pihak penanggung untuk membebaskan tertanggung dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti. Sebagai pengatur sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan asuransi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK bertugas mengawasi agar kegiatan asuransi dapat berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad M. Ramli, Lagu-musik dan Hak Cipta, Bandung, PT. Refika Aditama, 2022.

https://peraturan.bpk.go.id/details/38690

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ( Lembaga, Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 266, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5599, Pasal 1 angka 1.

Muhammad Djumhana dan R. DJUBaedillah, Hak milik intelektual sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, 1977.

R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Balai Pustaka, 2018.

Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Downloads

Article History

Submitted: 2025-08-28
Published: 2025-09-01
Pages: 48-54

PlumX Metrics

How to Cite

Siahaan, E. D., Sitorus, O. A., & Napitupulu, D. R. (2025). Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(1), 48–54. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1212