Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria

Abstract Views: 4   PDF Downloads: 5

Authors

  • Indrawan Yoswanda Saputra Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Daniel Saputra Pakpahan Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Diana R.W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1152

Keywords:

Hak Guna Bangunan; Hak milik; UU Pokok Agraria

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik sebagai jaminan utang, khususnya ketika HGB berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang oleh pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis celah hukum yang timbul serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang menjamin perpanjangan HGB menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Berdasarkan teori kepastian hukum (Gustav Radbruch) dan perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa posisi hukum kreditur menjadi lemah ketika HGB berakhir tanpa adanya pengaturan normatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi mengenai jaminan atas HGB, penguatan klausul dalam perjanjian kredit, serta penyusunan kebijakan teknis yang menjamin keberlangsungan jaminan utang berbasis HGB di atas Hak Milik.

Kata kunci:  Hak Guna Bangunan, Hak milik, UU Pokok Agraria

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryawan, I. M., Irmayanti, A., & Khairunnisa, L. (2023). Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan. Jurnal Ilmiah Judge, 3(2), 77–84. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/669

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Ed. revisi). Djambatan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 1000 K/Pdt/2017. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4b422d4f329021c00fdaf8b7cb97f50f.html

Mertokusumo, S. (2003). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Nastiti, S., & Afrianto. (2023). Pembebanan hak tanggungan pada hak guna bangunan di atas hak milik. Jurnal Al Manhaj, 5(2), 201–215. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2385

Prasetya, R. D., & Utomo, H. I. W. (2019). Perlindungan hukum bagi kreditur atas jaminan sertifikat hak guna bangunan yang berdiri di atas hak pengelolaan. Res Judicata, 2(2), 311–324. https://doi.org/10.29406/rj.v2i2.1752

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Liberal Arts Press.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Silviana, A. (2017). Pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan antara regulasi dan implementasi. Diponegoro Private Law Review, 1(1), 37. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1936

Subekti. (2008). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Kompas.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 4 ayat (1), Pasal 10–11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (3).

Downloads

Article History

Submitted: 2025-08-08
Published: 2025-08-27
Pages: 31-37

PlumX Metrics

How to Cite

Saputra, I. Y., Pakpahan, D. S., & Napitupulu, D. R. (2025). Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(1), 31–37. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1152