Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1152Keywords:
Hak Guna Bangunan; Hak milik; UU Pokok Agraria
Abstract
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik sebagai jaminan utang, khususnya ketika HGB berakhir masa berlakunya atau tidak diperpanjang oleh pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis celah hukum yang timbul serta merumuskan kebijakan perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang menjamin perpanjangan HGB menyebabkan hilangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur. Berdasarkan teori kepastian hukum (Gustav Radbruch) dan perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa posisi hukum kreditur menjadi lemah ketika HGB berakhir tanpa adanya pengaturan normatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi mengenai jaminan atas HGB, penguatan klausul dalam perjanjian kredit, serta penyusunan kebijakan teknis yang menjamin keberlangsungan jaminan utang berbasis HGB di atas Hak Milik.
Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Hak milik, UU Pokok Agraria
Downloads
References
Aryawan, I. M., Irmayanti, A., & Khairunnisa, L. (2023). Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan. Jurnal Ilmiah Judge, 3(2), 77–84. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/669
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Ed. revisi). Djambatan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 1000 K/Pdt/2017. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4b422d4f329021c00fdaf8b7cb97f50f.html
Mertokusumo, S. (2003). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Nastiti, S., & Afrianto. (2023). Pembebanan hak tanggungan pada hak guna bangunan di atas hak milik. Jurnal Al Manhaj, 5(2), 201–215. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2385
Prasetya, R. D., & Utomo, H. I. W. (2019). Perlindungan hukum bagi kreditur atas jaminan sertifikat hak guna bangunan yang berdiri di atas hak pengelolaan. Res Judicata, 2(2), 311–324. https://doi.org/10.29406/rj.v2i2.1752
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Liberal Arts Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Silviana, A. (2017). Pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan antara regulasi dan implementasi. Diponegoro Private Law Review, 1(1), 37. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1936
Subekti. (2008). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Kompas.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 4 ayat (1), Pasal 10–11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (3).
Downloads
Article History
Pages: 31-37
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu, Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus