Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1154Keywords:
Pendaftaran Tanah Wakaf; Kepastian Hukum; Administrasi Pertanahan
Abstract
Pendaftaran tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf di Indonesia. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pendaftaran, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, hambatan birokrasi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Ketidakjelasan status hukum tanah wakaf yang belum terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasinya, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas sistem pendaftaran tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyederhanaan prosedur administrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf. Reformasi kebijakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kata kunci: Pendaftaran tanah wakaf, kepastian hukum, administrasi pertanahan
Downloads
References
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 272
Choiri, A., Ariga, A., & Satibi, I. (2025). Kebijakan Sertifikasi Wakaf di Indonesia dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peluang dan Tantangan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 2665-2676.
H. Taufik Hamami, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Jakarta, Tatanusa, 2003, hlm. 3.
Munir, A. S. (2015). Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Ummul Qura, 6(2), 94-109.
Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Yunita, T. L. (2016). Kebijakan Negara Terhadap Filantropi Islam: Studi Undang-undang Wakaf. Penerbit A-Empat.
Undang-Undang
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Website
Downloads
Article History
Pages: 16-20
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu, Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus