Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Abstract Views: 5   PDF Downloads: 3

Authors

  • Apriaman Lase Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Olivia Aurora Sitorus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Diana R.W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1154

Keywords:

Pendaftaran Tanah Wakaf; Kepastian Hukum; Administrasi Pertanahan

Abstract

Pendaftaran tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf di Indonesia. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pendaftaran, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, hambatan birokrasi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Ketidakjelasan status hukum tanah wakaf yang belum terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasinya, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas sistem pendaftaran tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyederhanaan prosedur administrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf. Reformasi kebijakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Kata kunci: Pendaftaran tanah wakaf, kepastian hukum, administrasi pertanahan

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 272

Choiri, A., Ariga, A., & Satibi, I. (2025). Kebijakan Sertifikasi Wakaf di Indonesia dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peluang dan Tantangan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 2665-2676.

H. Taufik Hamami, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Jakarta, Tatanusa, 2003, hlm. 3.

Munir, A. S. (2015). Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Ummul Qura, 6(2), 94-109.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Yunita, T. L. (2016). Kebijakan Negara Terhadap Filantropi Islam: Studi Undang-undang Wakaf. Penerbit A-Empat.

Undang-Undang

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Website

https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif

https://www.bwi.go.id/10854/2024/11/13/peraturan-menteri-agraria-nomor-2-tahun-2017-tentang-tata-cara-pendaftaran-tanah-wakaf-2/

Downloads

Article History

Submitted: 2025-08-08
Published: 2025-08-27
Pages: 16-20

PlumX Metrics

How to Cite

Lase, A., Sitorus, O. A., & Napitupulu, D. R. (2025). Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(1), 16–20. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1154