Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Fintech
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i1.1153Keywords:
Financial Technology (Fintech); Perlindungan Data Pribadi; Regulasi Fintech; Hukum Perlindungan Data; Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Abstract
Perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia telah membawa transformasi signifikan dalam layanan keuangan digital. Namun, pesatnya perkembangan ini juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. Implikasi hukum terhadap perlindungan data pribadi dalam transaksi fintech menjadi aspek krusial dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi serta tantangan implementasi hukum dalam melindungi data pribadi pengguna fintech di Indonesia. Analisis ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis regulasi, jurnal akademik, dan laporan dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi terkait perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian standar keamanan data di berbagai platform fintech, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif dari regulator. Banyak penyelenggara fintech yang masih belum sepenuhnya mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan kebocoran data pengguna.
Kata kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Fintech
Downloads
References
Buku
Dewi, S. (2020). Perlindungan konsumen di era digital: Isu dan tantangan (hlm. 185–186). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Fauji, D. A., & Widodo, M. W. (2020). Financial technology. Kediri: Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri.
Haris, H. (2023). Perlindungan data pribadi dan implikasinya terhadap penyelenggara fintech di Indonesia (hlm. 220–225). Bandung: Refika Aditama.
Schwab, K. (2016). The fourth industrial revolution. Geneva: World Economic Forum.
Sundari, R. (2019). Tantangan implementasi UU PDP dalam sektor fintech di Indonesia (hlm. 95–98). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Jurnal Ilmiah
Croys Diansyah A., dkk. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen financial technology (fintech) berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 dan Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020. Madani, 1(5), 228–240.
Fitriyani Pakpahan, E., Chandra, L. R., & Dewa, A. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam industri financial technology. Veritas et Justitia, 6(2), 298–323. DOI: https://doi.org/10.25123/vej.3778
Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Perlindungan data pribadi dalam industri fintech Indonesia. Jurnal Teknologi dan Keamanan Informasi.
Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Hukum perlindungan data pribadi dalam fintech di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 14(2), 132–136.
Saputra, D. F. (2023). Literasi digital untuk perlindungan data pribadi. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 1–8.
Suwono, A. (2021). Kepercayaan konsumen dan keamanan data dalam industri fintech di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Bisnis, 19, 63–68.
Kominfo. (2020). Kebocoran data Bukalapak: Dampak dan pelajaran untuk industri fintech di Indonesia. Jurnal Perlindungan Data Pribadi.
Artikel / Paper / Laporan Ilmiah / Prosiding
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2016). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm? University of New South Wales Law Research Series, No. 2016-62. https://ssrn.com/abstract=2676553 DOI: https://doi.org/10.2139/ssrn.2676553
Hermann, M., Pentek, T., & Otto, B. (2016). Design principles for Industrie 4.0 scenarios. Institute of Information Management, University of St. Gallen. DOI: https://doi.org/10.1109/HICSS.2016.488
PwC. (2020). Consumer data privacy: Global survey 2020. PricewaterhouseCoopers International Limited.
Bappenas. (2020). Studi kasus kebocoran data dalam industri teknologi finansial: Tokopedia. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Information Commissioner's Office (ICO). (2019). British Airways fined £183 million for data breach under GDPR. https://ico.org.uk/
Berita / Artikel Online
Makarim, E. (2020, Juli 9). Pertanggungjawaban hukum terhadap kebocoran data pribadi. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pertanggungjawaban-hukum-terhadap-kebocoran-data-pribadi-lt5f067836b37ef/ (Diakses 15 Maret 2025)
Rizki, M. J. (2019, September 23). Perlindungan data konsumen harus jadi prioritas industri fintech. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-data-konsumen-harus-jadi-prioritas-industri-fintech-lt5d887b1ba7f91/ (Diakses 15 Maret 2025)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 59.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Article History
Pages: 21-30
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febrian Febrian, Indrawan Yoswanda Saputra, Diana R.W. Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Radhitya A. Sadiqien, Rima Patricia Marintan, Diana R.W. Napitupulu, Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Ester Debora Siahaan, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Industri Asuransi di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Apriaman Lase, Olivia Aurora Sitorus, Diana R.W. Napitupulu, Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus
- Indrawan Yoswanda Saputra, Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W. Napitupulu, Implikasi Hak Guna Bangunan di Atas Hak Milik pada Jaminan Atas Utang dalam Undang-Undang Pokok Agraria , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 4 No. 1 (2025): Edisi Agustus









