Optimalisasi Calling Visa, E-Visa, dan Sanksi Pidana dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja

Abstract Views: 1   PDF Downloads: 1

Authors

  • Rahmat Hidayat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Mhd. Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Mustafa Kamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1578

Keywords:

Calling Visa; E-Visa; Judi Online; Pekerja Migran Indonesia; Sanksi Pidana

Abstract

Meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja menunjukkan pergeseran karakter migrasi tenaga kerja dari persoalan administratif menjadi persoalan kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan praktik scam dan judi online. Fenomena ini menimbulkan risiko serius, baik terhadap perlindungan warga negara maupun terhadap kepentingan hukum nasional Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas instrumen kebijakan keimigrasian dan hukum pidana dalam mencegah PMI ilegal ke Kamboja, dengan fokus pada penerapan calling visa, e-visa, dan sanksi pidana berdasarkan asas nasional aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan  normatif empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, wawancara, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu migrasi ilegal dan kejahatan transnasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calling visa dan e-visa merupakan instrumen administratif yang relatif lebih selektif dan proporsional dalam mencegah penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal dibandikan travel ban. Sementara itu, penerapan sanksi pidana terhadap PMI ilegal yang secara sadar terlibat dalam jaringan scam dan judi online menjadi penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga wibawa hukum nasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa pencegahan PMI ilegal ke Kamboja memerlukan pendekatan kebijakan yang terpadu melalui integrasi instrumen keimigrasian dan hukum pidana, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kerja sama internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamana, A. D., & Suka, R. H. (2023). Aufklarung : Jurnal Pendidikan , Sosial dan Humaniora Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial : Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja. 3(1), 75–80.

Intan, D. M., Harmain, I., & Kaloko, I. F. (2025). Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi. The Juris, IX(1), 161–173.

Ishmah, D. S., Aqimuddin, E. A., & Izadi, F. F. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 17–20.

Laksono, D., & Utami, D. Y. (2025). Eksploitasi Warga Negara Indonesia di Kamboja sebagai Administrator Judi Online dan Perdagangan Orang : Tinjauan Yuridis terhadap Celah Keimigrasian Indonesia. 3561–3577.

Masitoh, S., Azijah, D. N., & Aryani, L. (2025). SINERGITAS DAN DINAMIKA KOORDINASI STAKEHOLDER DALAM UPAYA MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 8(2), 304–316.

Munte, H. (2024). TKI Ilegal Ke Kamboja: Sanksi Hukum, Modus Penipuan, Dan Tantangan Perlindungan Negara. Jurnal Locus Delicti, 5(1), 1–21.

Nola, L. F. (2023). Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 143–161.

Nugraha, I. P. R. W., Tambunan, A., & Bakhtiar, M. (2025). Krisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja: Kajian Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Ketimpangan. Jurnal Hukum Progresif, 8(7), 104–108.

Pasaribu, B. (2025). Setengah dari 166.795 PMI di Kamboja Berasal dari Sumut, Pemprov Ingatkan Tren Modus TPPO. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/network/medanbisnisdaily/683732/setengah-dari-166795-pmi-di-kamboja-berasal-dari-sumut-pemprov-ingatkan-tren-modus-tppo#goog_rewarded

Putra, G. J. (2024). Optimalisasi Strategi Intelijen dalam Menghadapi Ancaman TPPO Jaringan Kamboja dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 13(3), 505–520.

Putri, M. J., Saffanah, Z., Septiana, K. P., Putri, S. N., Putri, T. A., & Arianti, D. (2024). Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Berdasarkan Hukum Internasional (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja). CAUSA; Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(9).

Sari, H. P., & Ramadhan, A. (2025). Kronologi Dua Pekerja Migran Meninggal di Kamboja, Diduga Korban TPPO. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/20253741/kronologi-dua-pekerja-migran-meninggal-di-kamboja-diduga-korban-tppo.

Sugiyono, A. F., & Runturambi, A. J. S. (2024). MEMERANGI CYBERCRIME DAN TPPO PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) NON-PROSEDURAL. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7(1), 2–12.

Zarbiyani, F., & Djaja, B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wni Pekerja Migran Non Prosedural Yang Menjadi Pekerja Judi Online Di Luar Negeri. Gorontalo Law Review, 6(2), 379–387.

Downloads

Article History

Submitted: 2026-01-25
Published: 2026-02-12
Pages: 85-91

PlumX Metrics

How to Cite

Hidayat, R., Syahnan, M., & Rokan, M. K. (2026). Optimalisasi Calling Visa, E-Visa, dan Sanksi Pidana dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 4(2), 85–91. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1578