Optimalisasi Calling Visa, E-Visa, dan Sanksi Pidana dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja
DOI:
https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1578Keywords:
Calling Visa; E-Visa; Judi Online; Pekerja Migran Indonesia; Sanksi Pidana
Abstract
Meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja menunjukkan pergeseran karakter migrasi tenaga kerja dari persoalan administratif menjadi persoalan kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan praktik scam dan judi online. Fenomena ini menimbulkan risiko serius, baik terhadap perlindungan warga negara maupun terhadap kepentingan hukum nasional Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas instrumen kebijakan keimigrasian dan hukum pidana dalam mencegah PMI ilegal ke Kamboja, dengan fokus pada penerapan calling visa, e-visa, dan sanksi pidana berdasarkan asas nasional aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, wawancara, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu migrasi ilegal dan kejahatan transnasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calling visa dan e-visa merupakan instrumen administratif yang relatif lebih selektif dan proporsional dalam mencegah penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal dibandikan travel ban. Sementara itu, penerapan sanksi pidana terhadap PMI ilegal yang secara sadar terlibat dalam jaringan scam dan judi online menjadi penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga wibawa hukum nasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa pencegahan PMI ilegal ke Kamboja memerlukan pendekatan kebijakan yang terpadu melalui integrasi instrumen keimigrasian dan hukum pidana, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kerja sama internasional.
Downloads
References
Hamana, A. D., & Suka, R. H. (2023). Aufklarung : Jurnal Pendidikan , Sosial dan Humaniora Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial : Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja. 3(1), 75–80.
Intan, D. M., Harmain, I., & Kaloko, I. F. (2025). Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi. The Juris, IX(1), 161–173.
Ishmah, D. S., Aqimuddin, E. A., & Izadi, F. F. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 17–20.
Laksono, D., & Utami, D. Y. (2025). Eksploitasi Warga Negara Indonesia di Kamboja sebagai Administrator Judi Online dan Perdagangan Orang : Tinjauan Yuridis terhadap Celah Keimigrasian Indonesia. 3561–3577.
Masitoh, S., Azijah, D. N., & Aryani, L. (2025). SINERGITAS DAN DINAMIKA KOORDINASI STAKEHOLDER DALAM UPAYA MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 8(2), 304–316.
Munte, H. (2024). TKI Ilegal Ke Kamboja: Sanksi Hukum, Modus Penipuan, Dan Tantangan Perlindungan Negara. Jurnal Locus Delicti, 5(1), 1–21.
Nola, L. F. (2023). Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 143–161.
Nugraha, I. P. R. W., Tambunan, A., & Bakhtiar, M. (2025). Krisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja: Kajian Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Ketimpangan. Jurnal Hukum Progresif, 8(7), 104–108.
Pasaribu, B. (2025). Setengah dari 166.795 PMI di Kamboja Berasal dari Sumut, Pemprov Ingatkan Tren Modus TPPO. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/network/medanbisnisdaily/683732/setengah-dari-166795-pmi-di-kamboja-berasal-dari-sumut-pemprov-ingatkan-tren-modus-tppo#goog_rewarded
Putra, G. J. (2024). Optimalisasi Strategi Intelijen dalam Menghadapi Ancaman TPPO Jaringan Kamboja dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 13(3), 505–520.
Putri, M. J., Saffanah, Z., Septiana, K. P., Putri, S. N., Putri, T. A., & Arianti, D. (2024). Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Berdasarkan Hukum Internasional (Studi Kasus Penyekapan Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja). CAUSA; Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(9).
Sari, H. P., & Ramadhan, A. (2025). Kronologi Dua Pekerja Migran Meninggal di Kamboja, Diduga Korban TPPO. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/20253741/kronologi-dua-pekerja-migran-meninggal-di-kamboja-diduga-korban-tppo.
Sugiyono, A. F., & Runturambi, A. J. S. (2024). MEMERANGI CYBERCRIME DAN TPPO PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) NON-PROSEDURAL. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7(1), 2–12.
Zarbiyani, F., & Djaja, B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wni Pekerja Migran Non Prosedural Yang Menjadi Pekerja Judi Online Di Luar Negeri. Gorontalo Law Review, 6(2), 379–387.
Downloads
Article History
Pages: 85-91
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmat Hidayat, Mhd. Syahnan, Mustafa Kamal Rokan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis mengakui bahwa Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License / CC BY SA 4.0"
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."
Most read articles by the same author(s)
- Gema Rahmadani, Mustafa Kamal Rokan, Ibnu Affan, Peran BPJS Kesehatan dalam Menanggapi Perubahan Struktur Pekerjaan di Era Globalisasi Ekonomi , Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum: Vol. 3 No. 2 (2025): Edisi Februari









